POLSEK CEPIRING RINGKUS PELAKU CURANMOR

- Redaktur

Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Kanit Reskrim Polsek Cepiring IPTU Efendi Y, SH bersama personel Polsek Cepiring respon cepat kasus tindak pada pencurian sepeda motor di Dukuh Debong Kidul RT 2/5 Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Selasa (30/8/2022).

Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 05 / VIII /2022/ Jateng / Red Kendal / Sek Cepiring tanggal 30/8/2022, dengan pelapor atau korban an. Nurwanto warga Dukuh Debong Kidul Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho, SH menjelaskan tentang jalan pencurian yaitu berawal dari laporan korban ke Polsek Cepiring maka Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku serta motor yang telah dicuri, selanjutnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya dan kita amankan ke Polsek Cepiring guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Cepiring berkoordinasi dengan Kapolsek Cepiring untuk melakukan pengecekan terhadap motor tersebut. Setelah tim tiba di TKP dan melakukan pengecekan dengan hasil bahwa motor yang ada di TKP adalah benar motor yang telah dicuri dengan nomor mesin dan nomor rangka sama dengan laporan Polisi,”ungkap Kapolsek Cepiring.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cepiring maka sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa memang benar pelakunya SN (46) warga Desa Korowelang Kidul RT 4/3 Kecamatan Cepiring yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan sebagai tersangka di rumah tahanan Polsek Cepiring.

Modus operandi pelaku yakni dengan cara menumpang ke kamar mandi karena pelaku bekas pembantu rumah tangga korban, kemudian pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor selanjutnya pelaku berpamitan kepada korban yang sedang berada di dalam kamar dengan membawa kabur sepeda motor korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cepiring beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, sepasang plat nomor H 5016 OD, selembar surat keterangan dari PT Summit Oto Finance dan selembar STNK Honda Beat No Pol H 5016 OD, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,”pungkas Kapolsek Cepiring.

(KB-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB