KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Satuan Tugas PPKM Darurat Koramil 05 Cibitung menyatakan, masih menemukan banyak pelanggaran selama tiga hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kabupaten Bekasi.
Peltu Wiyoto Babinsa Koramil 05 Cibitung mengatakan masih menjumpai pelanggaran aturan dan protokol kesehatan setiap kali menggelar operasi PPKM Darurat. Di Cikarang Selatan misalnya, ada restoran yang masih memaksakan melayani makan di tempat, ujarnya.
Peltu Wiyoto bergerak bersama BKO Armed 7/Gs menuju Perum Kartika Wanasari kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, Selasa 6/7/2021.
Babinsa melaksanakan kegiatan penyekatan kepada warga yang beraktifitas keluar masuk perum Telaga Sakinah Desa Telaga murni. Dirinya sudah memberikan pemahaman kepada pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta pengurus wilayah di perumahan untuk membantu menutup akses jalan bagi warga yang akan menuju keluar gerbang perumahan pada jam-jam tertentu, “Jelas Peltu Wiyoto.
Dirinya juga bersama BKO Amed 7/Gs Memberikan arahan kepada warga yang tidak melaksanakan prokes covid 19. Selama masa PPKM Darurat, bahwa untuk para pelaku ekonomi pasar tetap sesuai prokes dan mematuhi aturan tersebut, tegas Babinsa.
Selain itu, dijelaskan Peltu Wiyoto, jika ada warganya yang reaktif untuk segera dilakukan isolasi mandiri tidak perlu menunggu hasil swab keluar, guna mengantisipasi penyebaran covid 19, pungkasnya. (Wiro)








