Seorang Wanita Berinisial W Jadi Korban Kekerasan Seksual Secara Fisik

- Redaktur

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., melakukan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan dasar LP/B/10/II/2024/ Satreskrim/ Restegal/ Polda Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Desa Dinuk Kecamatan Kramat dan disiarkan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Korban seorang wanita berinisial W binti J beramalat di Kota Tegal yang sedang mengendarai sepeda motor di sekitar TKP dan ternyata diikuti seorang tersangka berinisial R bin SK seorang warga Adiwerna Kabupaten Tegal dan disaksikan oleh 2 orang.

Tersangka memperhatikan secara detail penampilan dan kondisi fisik dari korban, sehingga korban merasa jengah. Diluar dugaan, tersangka kemudian melancarkan aksi pelecehan dengan memegang dan meremas dada korban sehingga korban kaget.

Tersangka yang mendapati korban kaget, hendak kabur namun warga sekitar membantu korban dengan meneriaki korban sehingga korban takut dan kehilangan keseimbangan saat mengendari sepeda motornya sampai terjatuh.

Tersangka yang mengalami luka-luka akibat terjatuh kemudian diamankan warga dan bersama-sama dengan korban, tersangka diserahkan ke Polres Tegal.

Atas peristiwa itu, Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara hukum. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru