Kasus Dugaan Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perampasan, LBH Jong Java Koordinasi Dengan Penyidik Reskrim Polres Tegal

- Redaktur

Rabu, 6 Maret 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java, dalam hal ini menjadi kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan (saksi korban inisial RR), yang terjadi pada Sabtu (19/2/2024) di Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum anggota LSM NH, berawal dari kesalahpahaman dan berakhir dengan penganiayaan.

Hari ini kami (LBH Jong Java) kembali mendatangi ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal untuk melakukan koordinasi terhadap penanganan pengaduan tertanggal 22 Februari 2024 lalu.

Kepada media, Rabu (6/3/2024), Adv. Richard Simbolon, S.H, M.H., Adv. Sakti Anbiya, S.H. dan Adv. Gilang Adika, S.H., sebagai perwakilan Tim Kuasa Hukum dari LBH Jong Java menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan hari ini adalah sebagai salah satu tugas dari Kuasa Hukum, untuk berkoordinasi dengan pihak Penyidik.

“Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa dari pihak Penyidik akan menjadwalkan untuk mengundang saksi korban pada Minggu mendatang, guna melengkapi keterangan korban (RR). Untuk sementara ini, kami hanya sebatas berkoordinasi dengan penyidik tentang hal tersebut. Kemudian untuk langkah-langkah penyidikan selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada Penyidik Reskrim Polres Tegal, karena kami yakin pihak Penyidik pasti akan selalu sigap dan cepat dalam hal perlindungan serta pengayoman terhadap masyarakat, sehingga masyarakat pun akan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum LBH Jong Java.

Adv. Sakti Anbiya, S.H juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini kami berharap bahwa kepada masyarakat secara umum, bahwa siapapun tidak diperkenankan dan tidak boleh semena-mena melakukan perbuatan melawan hukum, seperti mengeroyok, menganiaya, merampas dan sebagainya, karena negara kita adalah negara hukum, jadi kita tidak bisa berbuat semena-mena kepada siapapun,” tandasnya.

Sementara, Adv. Bowo Leksono, S.H. Sekretaris LBH Jong Java menyampaikan dalam kasus ini kita ikuti proses normatifnya, hukum pasti berbuah keadilan.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kabupaten Toba Raih Dua Penghargaan Lomba Posyandu Sumut 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:11 WIB