TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Dua pria berparas ganteng warga Kecamatan Adiankoting dan Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pencurian sepeda motor milik satu kampung sendiri, Kamis (14/3/2024) malam.
Pelaku pencurian sepeda motor Dohar Martua Hutapea (24) adalah warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting dan Toni Sihombing (23), warga Jalan S Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W.Baringbing mengatakan kedua maling itu dibekuk satuan reserse dari sebuah warung di Tanggul Aek Sigeaon Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI Tarutung.
“Informasi kita peroleh dari korban pemilik kendaraan atas Janris Simamora warga Desa Pancur Batu telah melapor pada hari Jumat 8 Maret 2024,” kata Baringbing, Jumat (15/3/2024).
Ia mengatakan pada Kamis 6 Maret 2024 malam, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan keadaan terkunci, namun satu jam kemudian sepeda motor telah raib dari tempat semula.
“Hasil penyelidikan Satreskrim, identitas pelaku terindentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Dalam keterangan pelaku (Dohar Martua Hutapea) sudah memonitor sepeda motor korban untuk memuluskan aksi,” ungkap Baringbing.
Dijelaskan, pada malam itu juga pelaku mengajak dan menghubungi pelaku lain untuk melakukan aksi jahatnya.
Setelah berhasil, mereka membawa serta menyimpan hasil curian ke rumah kediaman Toni Sihombing di Kota Tarutung sebelum diperjualbelikan.
“Mereka belum sempat menjual hasil curiannya, akhirnya keduanya pun tertangkap, saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan,” ungkap Kasi Humas Polres Taput.
Saat ini barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah diamankan di Mapolres Taput.
(Tohap Simaremare)







