SATRESNARKOBA POLRES BATANG RINGKUS 3 PENGEDAR SABU

- Redaktur

Jumat, 6 September 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, JATENG || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Tiga tersangka pengedar diringkus dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka berinisial HA ditangkap di wilayah Warungasem, Kabupaten Batang.
“Dari HA, petugas menyita barang bukti berupa sisa sabu dalam dua pipet kaca dengan berat bruto sekitar 4,58 gram dan satu buah bong alat hisap,” jelas Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan pengakuan HA, sabu tersebut dibeli dari tersangka berinisiao MS. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MS pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

“Dari MS diamankan tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto sekitar 0,62 gram,” imbuhnya.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap tersangka AS di rumahnya di Tirto, Pekalongan pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari AS, petugas menyita tujuh paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto sekitar 2,98 gram.

“Total barang bukti yang disita sekitar 8 gram sabu,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Jurnalis : Hartadi
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Toba dan FJPI Sumut Bahas Promosi UMKM Lokal

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:16 WIB