Ket. foto : Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu, memberikan keterangan pers terkait pengumpulan Kepala Desa oleh salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.(Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), telah memintai keterangan beberapa Kepala Desa, terkait dugaan adanya pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang meminta uang dan dukungan untuk suksesi Pilkada 2024.
“Namanya bukan pemeriksaan, namun meminta keterangan dan sudah dilaksanakan sejak hari Sabtu (12/10/2024) kemarin. Masing-masing dengan 28 pertanyaan yang kita sampaikan,” ujar Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu, Senin (14/10/2024)
Diungkapkan, Bawaslu Tapteng telah memintai keterangan enam kepala desa dari Kecamatan Badiri, Sabtu (12/10/2024). Selanjutnya, enam Kepala Desa lainnya dimintai keterangan, Senin (14/10/2024). Total jumlah Kepala Desa yang sudah dimintai keterangan sebanyak 12 orang.
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran ini menuturkan, permintaan keterangan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan laporan yang disampaikan Joko Pranata Situmeang, yang menyebut adanya pertemuan antara beberapa Kepala Desa dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan itu, lanjut Rommi, pihaknya melakukan pleno sesama Komisioner dan memutuskan untuk dilakukan penelusuran atas informasi dan laporan tersebut. Dari hasil keterangan Kepala Desa, terkonfirmasi adanya pertemuan. Bawaslu Tapteng masih terus melakukan proses pendalaman.
Rommi membeberkan, dari keterangan Kepala Desa, diketahui beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu Tapteng juga akan melayangkan surat untuk meminta keterangan kepada beberapa ASN yang dimaksud.
“Dari keterangan 12 Kades, diantaranya mengakui bahwa ada pertemuan yang melibatkan oknum ASN, diantaranya mantan Kadis PMD dan mantan Sekda Tapteng,” bebernya.
Sejauh ini, sebut Rommi, pihaknya masih melakukan proses pengembangan, belum dapat menyimpulkan karena masih melakukan permintaan keterangan dari semua pihak. Sosok pria yang merupakan mantan wartawan ini juga meluruskan terkait jumlah uang yang dimintai dari Kepala Desa oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“Pengakuan Kepala Desa bukan Rp100 Juta, namun Rp50 Juta. Ini akan kita dalami juga,” ungkap Rommi.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








