Aek kanopan || Sangkakala 7
Mendapat laporan dari pengguna jalan di sepanjang lintas sumatera di wilayah hukum Polsek Kualauh Hulu Polres Labuhan batu, terkait maraknya pelaku aksi pungli dan pemerasan supir truck, saat melintas maupun yang sedang parkir di tepi jalan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kapolsek Kualauh Hulu AKP. Nelson Silalahi SH., MH menjelaskan, Meskipun Polsek Kualuh Hulu, rutin melakukan patroli disepanjang JALINSUM (Jalan Lintas Sumatera), mulai dari Kota Aek Kanopan, Kec. Kualauh Hulu sampai Desa Siampotik, Kec. Kualauh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh melaksanakan patroli Jalinsum intensif, untuk menyelidiki keluhan pengemudi truk yang sering mengalami Pemerasan dan Pungli yang dilakukan oleh oknum pengendara sepeda motor HONDA PCX warna MERAH.
Kapolsek mengatakan, Team melaksanakan patroli dan sampai di Desa Damuli Pekan, team melihat 2 (dua) orang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, sedang mengejar truk menuju Medan di Jalinsum Sawah Lebar, tidak lama kemudian kembali lagi mengarah ke Damuli Pekan.
Kapolsek mengungkapkan, sekitar Pukul 05.00 WIB, team melakukan pengintaian kembali didepan Kantor Capil Labura dan melihat kembali Pelaku mengejar truk yang akan ke Medan.
Setelah mengejar truk tersebut pelaku kembali dan singgah di depan RSUD Labura untuk mengejar truk lain, dan pada saat pelaku akan mengejar truk lain yang mengarah ke posisi Team Unit Reskrim, team langsung mengamankan kedua pelaku, yaitu Ahmad Roby Air Langga Marpaung, Lk, 20 Thn, Islam, Dsn V Desa Siduadua, Kec. Kualuh Selatan Kab.Labura, dan Samsul Bahri, 57 Thn, Dsn Pertanian, Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura bersama sepeda motor yang dinaiki kedua pelaku.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan terhadap pelaku, kedua pelaku mengakui kerap melakukan pemerasan dan pungli di Jalinsum Sawah Lebar Siduadua
Dari kedua pelaku disita barang bukti hasil perbuatan mereka, berupa satu unit sepeda motor merek Honda PCX, warna merah, Nopol BK 4384 JAN, dan 3 lembar uang pecahan Rp 2.000 serta 1 (satu) buah besi kecil.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut, ujar Kapolsek.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








