Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng Bertambah

- Redaktur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Tersangka HNG dan HH mengenakan rompi tahanan Kejati Sumut, (Sangkakala 7/ist).

Medan, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengumumkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng). Tersangka kasus ini pun bertambah jadi tiga orang.

Kedua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HNG, selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan, dan HH, selaku Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan. Selain HNG dan HH, mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, HNG dan HH berperan dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas dan memerintahkan pemotongan dana untuk kebutuhan taktis dinas. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, malah dialihkan untuk kebutuhan taktis di lingkungan Dinas Kesehatan, merugikan pegawai Puskesmas yang seharusnya menerima hak mereka.

“Praktik dugaan tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara Rp 8 miliar lebih,” ujar Andre, Kamis (24/10/2024).

Lebih jauh disampaikan, penahanan terhadap HNG dan HH dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan keduanya dalam kondisi baik. HNG dan HH akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024, di Rutan Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.

“Kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup, serta ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” tambah Andre.

Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Andre, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 251 kali dibaca
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng Bertambah

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru