Photo: Tampak awak media wawancarai Asroy Halawa (pakai topi), bersama penasehat hukum Hotbin Simaremare, Rabu 6/11/2024.
TAPANULI UTARA || Sangkakala 7
Asroy Halawa (38), memberikan apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Utara dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapanuli Utara beserta jajarannya, atas tindak lanjut laporan saya terkait pengeroyokan yang dialami.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kerja keras, pengabdian, pengorbanan, secara profesional tanpa pernah mengenal lelah, yang ditunjukkan personel Polres Tapanuli Utara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,“ ujarnya, Rabu 6/08/2024.
Lanjut Asroy, “saya keberatan dan merasa dirugikan atas adanya vidio saya dan surat tanda laporan polisi saya yang diupload pada akun Facebook Broom Parlindungan, dan saya juga keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan semua pihak yang menyebarkan vidio dan surat tanda terima laporan polisi yang diupload pada akun Facebook, karena pada saat saya berbicara tentang kejadian pengeroyokan itu, saya katakan supaya vidio dan surat tanda lapor polisi yang memuat identitas saya tidak diupload dimedia sosial, untuk menjaga privasi saya dan keluarga, ujar Asroy Halawa di Kantor kuasa hukumnya Jalan Tarutung, Siborongborong, Rabu 6/11/2024.
Menyikapi adanya tudingan dari akun Facebook atas nama Broom Parlindungan ditujukan kinerja Polres Tapanuli Utara, lamban dan tidak serius menanggapi pengaduan masyarakat atas nama Asroy Halawa.
Hotbin Simaremare kuasa hukum Asroy Halawa dalam pelaporan kasus dugaan pengeroyokan pada kliennya tertanggal 30/10/2024 yang dilakukan sekelompok oknum, salah satu diduga anggota organisasi di Terminal Madya Tarutung mengatakan, Saat ini saya dan klein saya bersama-sama menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, beserta jajarannya atas laporan tersebut sudah dilakukan tindak lanjut. Setelah kejadian itu Polres Tapanuli Utara sudah melakukan proses.
Lanjut Hotbin. Korban (Asroy Halawa) pada saat datang pada saya, dan menandatangani surat kuasa, saya langsung kordinasi dengan Polres Tapanuli Utara, bahwa pada Rabu 30/10/2024 sudah dilaksanakan BAP terhadap pada saksi-saksi ditingkat penyelidikan. Setelah itu polres melakukan gelar perkara dan langsung ditetapkan pelaku pengeroyokan jadi tersangka. Kemudian pelaku pengeroyokan sudah ada yang diamankan menjadi tahanan Polres Tapanuli Utara.
Adapun tenggang waktu tindaklanjut gelar perkara yang dilakukan Polres dari tanggal 1 Oktober sampai 29 Oktober 2024, korban membutuhkan fokus untuk pengobatan, namun pihak penyidik sudah melakukan kordinasi untuk menindak lanjuti dalam tenggang waktu tersebut.
Jadi untuk itu sekali lagi saya katakan, dalam hal peristiwa tersebut, Polres Tapanuli Utara sudah melakukan penanganan secara profesional, kata Hotbin kuasa hukum.
Kapolres Tapanuli Utara, melalui Humas Polres Walpon Barimbing menjelaskan, “Terkait laporan Asroy Halawa (38) yang dilaporkan ke Polres Taput tanggal 1 oktober 2024 yang lalu, Polres Taput sudah bekerja secara proporsional dan professional.
Salah satu bukti, salah seorang tersangka pelaku penganiayaan tersebut atas nama RJT (36) warga Jln DR.FL. Tobing, Kelurahan Hutatotuan X Tarutung sudah di tangkap pada hari Selasa 5 November 2024 dari terminal Tarutung dan hari ini Rabu 06 November 2024 sudah di lakukan penahanan. Sedang 2 orang lagi temannya yang melakukan penganiayaan sedang dalam pengejaran.
Polres Taput juga menyampaikan terimakasih atas apresiasi dan terimakasih dari penasehat hukum korban serta korban sendiri.
Yang pasti setiap laporan yang di terima polres akan tetap di proses, ungkapnya.
Penulis : Tohap Simaremare
Editor : Priyatna







