Dugaan Pelanggaran Disiplin Polri, Propam Polda Sumut Mintai Keterangan Korban dan Penasehat Hukum

- Redaktur

Kamis, 14 November 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Jesver Fernando dan Penasehat Hukumnya Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, usai memberikan keterangan kepada petugas Bidpropam Polda Sumut, Kamis (14/11/2024). (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memintai keterangan Jesver Fernando, dan Penasehat Hukumnya, Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolsek dan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Jesver Fernando, korban dugaan penganiayaan, dan Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dimintai keterangan oleh Kaurgakkum Bid Propam Polda Sumut, Kompol Yanto NH, dan Kanitriksa 3 Subbidprovos Polda Sumut, AKP Binsar Pribadi Aritonang, di ruangan Kasi Propam Polres Sibolga, Kamis (14/11/2024).

“Ia benar, saya beserta klien saya telah dimintai keterangan di Mapolres Sibolga,” ujar Yeesrel Gunadi Hutagalung, Kamis (14/11/2024), di Sibolga.

Dipaparkan, permintaan keterangan terhadap dirinya dan Jesver Fernando berhubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kapolsek Batangtoru, Iptu Recky Tarigan, dan petugas piket Satreskrim Polsek Batangtoru, sesuai Surat Dumas yang dikirimkan Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung SH & Associates, pada tanggal 18 Oktober 2024.

“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada kita. Semuanya telah kita jawab. Bukti rekaman juga telah kita diserahkan,” timpal Yeesrel.

Yesrel menambahkan, dari SP2HP Bidpropam Polda Sumut Nomor : B/947/XI/WAS.2.4/C/2024/Bidpropam, laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oknum Kapolsek Batangtoru, Iptu Recky Tarigan, dan oknum Petugas piket SPKT Polsek Batangtoru, penyelidikannya saat ini ditangani Urgakkum Subbidpropos Bidpropam Polda Sumut.

“Kita mengapresiasi Divpropam Polri yang telah menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Kapolsek dan personel SPKT Polsek Batang Toru tersebut. Kita berharap agar hal ini segera dituntaskan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 67 kali dibaca
Dugaan Pelanggaran Disiplin Polri, Propam Polda Sumut Mintai Keterangan Korban dan Penasehat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru