Kasus TPS 02 Muara Ore Jadi Pembelajaran, Anggota KPPS Diimbau Netral dan Menjaga Integritas

- Redaktur

Jumat, 15 November 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Sekretaris DPD KNPI Tapteng Raju Firmanda Hutagalung. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Sekretaris DPD KNPI Tapanuli Tengah (Tapteng), Raju Firmanda Hutagalung, mengingatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk netral serta tidak bermain politik praktis, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.

“Sesuai aturan mereka harus netral, tidak berpihak dengan salah satu pasangan calon,” kata Raju, Jumat (15/11/2024), di Pandan.

Raju mengingatkan agar anggota KPPS di Tapteng mengambil pembelajaran dari kasus praktik kecurangan di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, pada saat Pemilu 2024. Tujuh anggota KPPS yang terlibat dalam penggelembungan suara ditetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan telah dijatuhi hukuman penjara 10 bulan.

“Akibat mengikuti ‘nafsu birahi’ kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab, sambung Raju, ketujuh anggota KPPS tersebut harus merasakan sakit terpisah dari keluarga masing-masing. Ini harus menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan yang menjadi anggota KKPS Pilkada 2024,” timpalnya.

Raju juga mengaku mendengarkan isu adanya dugaan upaya suap kepada KPPS untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pilkada Tapteng 2024. Ia meminta agar anggota KPPS tidak bersikap bodoh dan konyol. Hanya dikarenakan iming-iming sejumlah uang, melanggar sumpah dan janji serta ketentuan hukum.

“Mari sama sama kita ciptakan pemilu yang jujur, adil dan damai, untuk menghasilkan pemimpin yang unggul untuk membangun Tapanuli Tengah,” pungkas Raju.

Sebagaimana diketahui, tujuh anggota KPPS Pemilu 2024, TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapteng. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.Lp/B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng, Polda Sumut, 14 Maret 2024.

Pelaporan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu sebelumnya disampaikan Bawaslu Tapteng kepada Sentra Gakkumdu Tapteng, sebagai buntut dari dugaan penggelembungan suara calon Presiden (Capres) nomor urut 1 yang diduga dilakukan ketujuh petugas KPPS TPS 02 Desa Muara Ore tersebut. Pihak Kepolisian melakukan pemanggilan dan pencarian langsung terhadap ketujuh tersangka. Namun ketujuhnya tidak memenuhi panggilan, bahkan keberadaan mereka juga tidak diketahui.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, yang dipimpin hakim Ketua Yanti Suryani, didampingi hakim anggota, Fitra Akbar Citrawan, dan Yura Pratama Yudhistira, menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 10 bulan penjara kepada 7 DPO terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 tersebut. Selain hukuman kurungan badan, ketujuh anggota KPPS juga dihukum denda Rp5 juta.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang in absentia, karena ketujuh terdakwa tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung pada Senin 6 Mei 2024. Ditegaskan Majelis Hakim, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 532 junto 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayarkan akan dilakukan hukuman kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 76 kali dibaca
Kasus TPS 02 Muara Ore Jadi Pembelajaran, Anggota KPPS Diimbau Netral dan Menjaga Integritas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Peristiwa

Seram !!! Kabel Listrik Semrawut di Kantor DPRD Kabupaten Toba

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:22 WIB