Photo : Sekretaris DPD KNPI Tapteng Raju Firmanda Hutagalung. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Sekretaris DPD KNPI Tapanuli Tengah (Tapteng), Raju Firmanda Hutagalung, mengingatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk netral serta tidak bermain politik praktis, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.
“Sesuai aturan mereka harus netral, tidak berpihak dengan salah satu pasangan calon,” kata Raju, Jumat (15/11/2024), di Pandan.
Raju mengingatkan agar anggota KPPS di Tapteng mengambil pembelajaran dari kasus praktik kecurangan di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, pada saat Pemilu 2024. Tujuh anggota KPPS yang terlibat dalam penggelembungan suara ditetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan telah dijatuhi hukuman penjara 10 bulan.
“Akibat mengikuti ‘nafsu birahi’ kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab, sambung Raju, ketujuh anggota KPPS tersebut harus merasakan sakit terpisah dari keluarga masing-masing. Ini harus menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan yang menjadi anggota KKPS Pilkada 2024,” timpalnya.
Raju juga mengaku mendengarkan isu adanya dugaan upaya suap kepada KPPS untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pilkada Tapteng 2024. Ia meminta agar anggota KPPS tidak bersikap bodoh dan konyol. Hanya dikarenakan iming-iming sejumlah uang, melanggar sumpah dan janji serta ketentuan hukum.
“Mari sama sama kita ciptakan pemilu yang jujur, adil dan damai, untuk menghasilkan pemimpin yang unggul untuk membangun Tapanuli Tengah,” pungkas Raju.
Sebagaimana diketahui, tujuh anggota KPPS Pemilu 2024, TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapteng. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.Lp/B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng, Polda Sumut, 14 Maret 2024.
Pelaporan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu sebelumnya disampaikan Bawaslu Tapteng kepada Sentra Gakkumdu Tapteng, sebagai buntut dari dugaan penggelembungan suara calon Presiden (Capres) nomor urut 1 yang diduga dilakukan ketujuh petugas KPPS TPS 02 Desa Muara Ore tersebut. Pihak Kepolisian melakukan pemanggilan dan pencarian langsung terhadap ketujuh tersangka. Namun ketujuhnya tidak memenuhi panggilan, bahkan keberadaan mereka juga tidak diketahui.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, yang dipimpin hakim Ketua Yanti Suryani, didampingi hakim anggota, Fitra Akbar Citrawan, dan Yura Pratama Yudhistira, menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 10 bulan penjara kepada 7 DPO terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 tersebut. Selain hukuman kurungan badan, ketujuh anggota KPPS juga dihukum denda Rp5 juta.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang in absentia, karena ketujuh terdakwa tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung pada Senin 6 Mei 2024. Ditegaskan Majelis Hakim, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 532 junto 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayarkan akan dilakukan hukuman kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








