Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Polres Metro Bekasi menangkap penjual produk-produk kadaluarsa di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis 5 Desember 2024.
Dengan hasil penyidikan diketahui tersangka AS, MJ dan RH banyak memiliki barang-barang yang kadaluarsa, ketiga pelaku penjual produk-produk kadaluarsa langsung di tangkap Polres Metro Bekasi.
Barang-barang diketahui sudah dalam kondisi rusak dan kadaluarsa itu dibersihkan oleh tersangka dari tangan tersangka, Polres Metro Bekasi mendapatkan bukti lebih 30 dari Karton besar bebagai merek.
Ketiga Pelaku dengan cara menjual produk yang sudah kadaluarsa dengan harga murah, dan cara Cash On Delivery (COD) di Oline dan media sosial dengan harga murah seperti produk kontrasepsi, sabun mandi, kebersihan, barang kesehatan, kosmetik, parfum,
sampo, dan lainnya.
Barang-barang diketahui sudah dalam kondisi rusak dan kadaluarsa, di bersihkan lagi biar bisa di jual jitu dengan harga murah. Karena tergiur dengan harga murah dan keuntungan yang banyak, ia membeli barang tersebut.
“Setelah AS, MJ dan RH
membeli barang-barang tersebut, satu per satu barang yang sudah rusak dan kadaluarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian dijual kepada warga tanpa menyebut kondisi sebenarnya barang tersebut.”
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa lebih 30 Karton makanan, minuman yang sudah rusak dan kadaluarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka AS, MJ dan RH dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana pasal 435Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 tentang kesehatan, serta pasal 8 ayat 2, pasal 9 ayat 2 huruf B dan pasal 62 ayat 1 undang-udang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutur Twedi
Kapolres Metro Bekasi mengatakan, para pelaku diancam berbagai pasal, yang pertama Pasal 435, juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kemudian, pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah,” tukasnya.
Untuk kedua, lanjut Twedi, pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 62 Ayat 1 nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ini terkait pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar rupiah.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna







