Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK

- Redaktur

Senin, 9 Desember 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Usai melaporkan Calon Wali Kota Tegal terpilih DYS ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penganiayaan beberapa waktu lalu, H. Suprianto atau Jipri kini mengajukan upaya perlindungan diri sebagai terlindung LPSK, sebagai korban tindak pidana penganiayaan dan ancaman pada hari Senin 9 Desember 2024.

“Saya mengajukan upaya perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keselamatan diri saya,” ujar Jipri dalam keterangannya yang diterima awak media, Senin (9/12/2024).

Jipri menyampaikan surat permohonan menjadi terlindung LPSK untuk korban tindak pidana penganiayaan dan ancaman telah diterima oleh Hevy dan Firdha staf pegawai LPSK bagian penerimaan pengaduan pada hari ini Senin 9 Desember 2024.

Menurutnya, upaya ini didasari atas ucapan DYS yang mengarah pada kalimat yang tidak patut diucapkan pada saat keributan terjadi sebelum penganiayaan terjadi, serta adanya komentar yang mengarah pada dugaan ancaman dari seseorang berinisial AFM yang merupakan Tim Pemenangan Paslon 02 (Calon Wali Kota DYS) di media sosial Tiktok pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024,” terangnya.

Dalam keterangannya juga disampaikan bahwa pasca penganiayaan yang dilakukan DYS terhadap diri saya, hari Minggu 1 Desember 2024 pukul 20.00 WIB saya langsung melakukan konsultasi ke Calon Wali Kota Tegal FIH. Atas inisiatif dan sarannya saya dan keluarga serta beberapa TIM FIH diminta dan diajak berangkat ke Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, saya dikenalkan dengan dua orang pengacara yang bernama Agus Winarto, SH dan Bang Dailun, SH. Dari situlah proses pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri dan akhirnya saya meminta mengajukan diri sebagai terlindung LPSK,” ungkap Jipri.

“Saya berharap melalui surat terbuka atau release media, memohon dengan hormat agar Ketua LPSK bisa menerima permohonan diri saya sebagai terlindung LPSK. Saya sangat hormat kepada pimpinan LPSK, saya sangat percaya Ketua LPSK akan bertindak sesuai dengan keadilan seadil-adilnya untuk melindungi masyarakat. Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih kepada Ketua LPSK,” tutup Jipri.

Facebook Comments Box

Penulis : HS/TIM

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru