Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian besi di Gedung Pajus (Pantai Ujung Sibolga), Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Simare-Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Pelaku berinsial HCM (37), warga Kota Sibolga.
Aksi pencurian ini terungkap saat saksi mata melihat pelaku sedang mengangkut besi sepanjang dua meter dari Gedung Pajus, Senin (13/1/2025), sekira pukul 11.30 WIB, dengan niat untuk dijual.
“Saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, Muhammad Irwansyah Simanjuntak bersama Idaham Pratama Simatupang, memergoki pelaku sedang mengangkut besi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan.
Melihat ada yang mengangkut besi, Muhammad Irwansyah Simanjuntak, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas Gedung Pajus, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
“Tim Reskrim Polres Sibolga segera merespons laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. Pelaku, kemudian dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rudi.
Dari hasil penyelidikan, timpal Rudi, pelaku diketahui sudah beberapa kali mengambil besi-besi dari Gedung Pajus. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu batang besi rol rolling door, lima buah kunci pas, satu buah gunting, satu buah obeng, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu buah gergaji besi yang digunakan untuk memotong besi
“Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Rudi.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







