Kejatisu Lirik Dugaan Korupsi Penggelapan Mobil Dinas DPRD Tapteng

- Redaktur

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. [Sangkakala 7/ist]

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan mobil dinas pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dilaporkan Pj Bupati Tapteng, mulai dilirik pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebutkan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang berupa pemeretelan sparepart mobil dinas Toyota Fortuner BB 1064 M tersebut telah ditindaklanjuti, dan saat ini dalam proses penelaahan.

“Telah ditindaklanjuti, surat pengaduan tersebut sedang dalam penelaahan. Kita lihat apa hasilnya nanti,” kata Adre, melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, melaporkan Ketua dan mantan Anggota DPRD Tapteng, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, dalam pengelolaan mobil dinas, pada sekretariat DPRD Tapteng.

Ketua DPRD Tapteng yang dilaporkan berinisial ARS. Sementara mantan Anggota DPRD tersebut berinisial WSS. Selain itu, HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng juga turut dilaporkan.

“Benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Sugeng, beberapa waktu lalu.

Sugeng menjelaskan, tindak pidana tersebut yakni, berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi, menggelapkan barang milik daerah berupa mobil dinas Toyota Fortuner BB 1064 M.

Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 132 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru