Kejatisu Lirik Dugaan Korupsi Penggelapan Mobil Dinas DPRD Tapteng

- Redaktur

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. [Sangkakala 7/ist]

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan mobil dinas pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dilaporkan Pj Bupati Tapteng, mulai dilirik pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebutkan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang berupa pemeretelan sparepart mobil dinas Toyota Fortuner BB 1064 M tersebut telah ditindaklanjuti, dan saat ini dalam proses penelaahan.

“Telah ditindaklanjuti, surat pengaduan tersebut sedang dalam penelaahan. Kita lihat apa hasilnya nanti,” kata Adre, melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, melaporkan Ketua dan mantan Anggota DPRD Tapteng, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, dalam pengelolaan mobil dinas, pada sekretariat DPRD Tapteng.

Ketua DPRD Tapteng yang dilaporkan berinisial ARS. Sementara mantan Anggota DPRD tersebut berinisial WSS. Selain itu, HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng juga turut dilaporkan.

“Benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Sugeng, beberapa waktu lalu.

Sugeng menjelaskan, tindak pidana tersebut yakni, berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi, menggelapkan barang milik daerah berupa mobil dinas Toyota Fortuner BB 1064 M.

Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat Narkoba
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Keuangan Negara, Bakesbangpol Labura Lakukan Pemborosan Anggaran
Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng
Luhut Nababan Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Humbahas
Tambang Liar Sirtu di Cigudeg Ditutup Aparat Gabungan Satpol PP Jabar dan Pomdam III/Siliwangi
Berita ini 132 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:15 WIB

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:51 WIB

Perilaku Bejat !!! HDHS (39) Cabuli Anak Tirinya

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:15 WIB

Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat Narkoba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Keuangan Negara, Bakesbangpol Labura Lakukan Pemborosan Anggaran

Berita Terbaru

Pemerintahan

Penjabat Kepala Desa Bonanionan, Robing Pangaribuan Resmi Dilantik

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:52 WIB