Kejatisu Lirik Dugaan Korupsi Penggelapan Mobil Dinas DPRD Tapteng

- Redaktur

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. [Sangkakala 7/ist]

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan mobil dinas pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dilaporkan Pj Bupati Tapteng, mulai dilirik pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebutkan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang berupa pemeretelan sparepart mobil dinas Toyota Fortuner BB 1064 M tersebut telah ditindaklanjuti, dan saat ini dalam proses penelaahan.

“Telah ditindaklanjuti, surat pengaduan tersebut sedang dalam penelaahan. Kita lihat apa hasilnya nanti,” kata Adre, melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, melaporkan Ketua dan mantan Anggota DPRD Tapteng, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, dalam pengelolaan mobil dinas, pada sekretariat DPRD Tapteng.

Ketua DPRD Tapteng yang dilaporkan berinisial ARS. Sementara mantan Anggota DPRD tersebut berinisial WSS. Selain itu, HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng juga turut dilaporkan.

“Benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Sugeng, beberapa waktu lalu.

Sugeng menjelaskan, tindak pidana tersebut yakni, berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi, menggelapkan barang milik daerah berupa mobil dinas Toyota Fortuner BB 1064 M.

Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 132 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Rakor Kesiapsiagaan Daerah Antisipasi Inflasi dan Dampak El Nino

Senin, 29 Jun 2026 - 23:59 WIB

Pemerintahan

Kolaborasi Pemkab dan TNI Hijaukan Kawasan Bendungan Lau Simeme

Senin, 29 Jun 2026 - 23:50 WIB