TAPANULI UTARA || Sangkakala 7
Anggaran dana desa yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sekitar guna menyerap lapangan kerja dan menjaga mutu proyek. Apabila masyarakat pengguna yang mengerjakannya pasti mereka akan menjaga kualitas, sebab mereka nantinya yang menikmatinya.
Berbeda dengan Desa Onan Runggu II Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, proyek pengaspalan di Dusun ll bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2024 lalu.
Tampubolon warga Dusun III, Desa Onan runggu II mengatakan, yang mengerjakan proyek tersebut adalah warga Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hal itu dapat di yakini sebab ketika awak media ini mengkonfirmasi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengatakan, Kegiatan di desa tersebut marga Silitonga.
Terkait volume pekerjaan dan pagu anggaran yang telah di gunakan tidak dapat memberikan informasi dan berkilah dengan berpura-pura menelepon sekretaris desa, sebab beliau tidak mengingat. . . . , dalihnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD LSM BARA ( Barisan Rakyat Indonesia) Togar Nababan berharap kepada aparat penegak hukum, guna mengusut penggunaan Dana Desa di maksud.
Kuat dugaan hal itu sengaja di pihak ketigakan Kepala Desa kepada warga Kabupaten tetangga, guna meraup keuntungan pribadinya, tanpa memperdayakan aparat desanya, tuturnya.
Penulis : Tohap Simaremare
Editor : Priyatna








