AEK KANOPAN || Sangkakala 7
Kepolisian Sektor Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Utara berhasil ringkus pelaku pencurian di Mini Market Alfamidi, Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 84.448.857,-
Kapolsek Kualuh Hulu AKP NELSON SILALAHI, SH., MH, saat siaran konferensi pers menjelaskan, Terungkapnya pelaku pencuriaan ini berdasarkan laporan dari saudara Ridwan selaku karyawan Alfamidi ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Peristiwa pencurian ini berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2005, sekira pukul 05.00 WIB, karyawan Alfamidi Agung Setiawan dan Hendrik Simbolon sebagai saksi memberitahukan kepada RIDWAN, Lk, 25 Thn, sebagai pelapor dan selaku atasan dari kedua saksi, bahwa telah terjadi pencurian di Alfamidi Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah mendapat laporan, pelapor langsung datang ke Alfamidi Aek Kanopan, bersama kedua saksi memeriksa barang-barang yang hilang berupa 20 bungkus rokok GG filter merah, 26 bungkus rokok Marlboro, 10 bungkus rokok Dunhill, 21 bungkus rokok Dji Samsu nanas, 3 buah garnier men, 2 buah zink sampho, 59 bungkus rokok surya, 51 bungkus sampurna besar, 15 bungkus rokok Esse Juice, 13 bungkus rokok Esse Dubel, 2 buah Natur, 6 goni beras raja platinum, 7 buah Khaf, 19 plastik minyak Bimoli, 1 buah Handphone merk oppo, dan uang tunai didalam brangkas sebesar Rp. 73.029,476 juga ikut diraup pelaku.
Kapolsek mengatakan, untuk mengetahui pelaku pencurian, pelapor dan kedua saksi mengecek CCTV dan melihat ciri-ciri pelaku tidak memakai baju, celana ponggol warna hitam, dimana wajah pelaku ditutupi pakai baju, dengan postur tubuh berbadan kurus kecil pendek, sedang beraksi mengambil barang-barang dan uang dari brankas tersebut, akibatnya pihak Alfamidi PT. MIDI UTAMA INDONESIA TBK Aek Kanopan mengalami kerugian sebesar Rp. 84.448.857, atas kejadian tersebut Pelapor kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
Setelah mendapat laporan dan berdasarkan Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ILHAMSYAH, SH., MH melakukan penyelidikan, tepatnya pada tanggal 28 Januari 2025, hanya hitungan hari diketahui keberadaannya pelaku di wilayah Rantau Prapat.
Tidak ingin kehilangan buronannya, tepat pukul 16.00 WIB team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh IPDA ILHAMSYAH, SH., MH berhasil mengamankan pelaku yang setelah diinterogasi mengaku bernama IBNU ANANDA alias INUK, Lk, 18 Thn, Islam, Mocok-mocok, warga Lk XII Kuala, Kel.Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di ALFAMIDI, Jalan Jend. Sudirman, Aek Kanopan, dan barang bukti di amankan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kualuh Hulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna








