Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Tebo Ulu

- Redaktur

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tebo berhasil menangkap tiga tersangka di RT 001 RW 00, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu RS (20), Aw (20), RH (29).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1,15 gram sabu-sabu, 14,59 gram ganja, serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika, seperti satu unit timbangan digital, 13 pak plastik klip baru, serta satu handy talky (HT). Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit ponsel, satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp4.148.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Tebo AKBP AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.

“Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut memang milik mereka yang akan diperjualbelikan,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Kabupaten Tebo,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 70 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB