Polres Tapanuli Utara Mengeluarkan Surat SP3 Laporan Pengacara Pangalaman Apri Andri, Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

- Redaktur

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarutung, Taput || Sangkakala 7
Polres Tapanuli Utara akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) SPP.Lidik/22.b/II/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025 atas Laporan Polisi :LP/B/204//II/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 06 Oktober 2023 laporan kuasa hukum (pengacara) Pangalaman Apri Andri.

Penghentian penyelidikan ini sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh unit ekonomi Polres Tapanuli Utara pada tanggal 19 Februari 2025, dimana hasil gelar perkara, bahwa pengaduan Pengalaman Apri Andri belum dapat ditingkatkan ke proses Penyidikan karena bukan merupakan Tindak Pidana, ujar Kasat Reskrim AKP Arifin Purba.

“Ini kasus merupakan dugaan penyerobotan lahan di Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut milik saya dilahan seluas 100.000 Meter (10 Ha), dan di klaim oleh sejumlah nama-nama oknum yang memiliki pangkat. Dimana lahan seluas 10 Ha tersebut telah memiliki surat kepemilikan dari Kepala Desa Lobu Siregar I”, ujar Manaek Siahaan selaku pemilik lahan.

Surat perjanjian jual beli tanah pada tanggal 15 Maret 2022 dan surat Notaris SK. Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-375.AH.02.01.Th 2009 tanggal 24 Oktober 2009. Surat Keterangan Kepemilikian Tanah Nomor: 238.03/ 2009/ SKKT/ VIII/ 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lobu Siregar I, tanggal 29 Agustus 2023. Serta surat keterangan tidak silang sengketa Nomor: 239/ 2009/ SKTSS/ VIII/ 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lobu Siregar I tanggal 29 Agustus 2023, jelas Manaek.

Facebook Comments Box

Penulis : Tohap Simaremare

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru