Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan Berhasil Tangkap Kasus Pencurian di Desa Simataniari

- Redaktur

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap kawanan tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (14/03/2025).

Kawanan Kejahatan ini melibatkan pencurian besi dari sebuah jembatan, yang kemudian dijual kepada seorang pengusaha botot yang masih dalam pencarian.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh L M, seorang petani berusia 54 tahun yang berdomisili di Desa Simataniari, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 02 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama, STM, seorang wiraswasta berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, diduga memerintahkan empat orang lainnya, yaitu SS, CM, DL.G dan TL.G, untuk memotong besi jembatan di desa tersebut.
Potongan besi itu kemudian dibawa ke rumah STM sebelum akhirnya dijual .

Hingga saat ini, identitas pembeli besi tersebut masih dalam penyelidikan dan berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Setelah mendapatkan surat perintah penangkapan pada 3 Maret 2025, tim penyidik berhasil menangkap SS. Dalam pemeriksaan, S mengakui keterlibatannya bersama rekan-rekannya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tabung oksigen, satu buah tangga besi, dan dua potong besi berbentuk H.

Polisi saat ini berhasil menangkap tersangka lainnya dan mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk kendaraan serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Humbahas AKBP Harry Ardiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan.

Dari hasil pengembangan kawanan Tersangka yang berinisial SM yang tertangkap pada tanggal 03 Maret 2025 yang lalu, muncul lah nama baru tersangka. Adapun inisial dari kawanan tersangka yang berhasil di tangkap yaitu berinisial STM (Lk), Umur 56, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Matiti, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbang Hasundutan, ujar AKP Bram.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga semua pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.

Pelaku Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Humbang Hasundutan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru