Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo

- Redaktur

Kamis, 17 April 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu siap edar.

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AP(25),
PN (26),UP (24),

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang menduga adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram,1 buah pirek kaca, 1 set alat hisap sabu (bong),3 unit handphone berbagai merk.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka dan hendak diperjualbelikan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Kabupaten Tebo.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru