Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Tapteng, Senin (30/6/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil memberantas peredaran narkotika. 1,61 gram sabu disita untuk dijadikan barang bukti.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ASS (25), warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan. Tersangka ditangkap, Senin (30/6/2025), sekitar pukul 21.20 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengungkapkan, penangkapan berlangsung di komplek Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, dan disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Gunawan, Rabu (2/7/2025)
Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan Jalan Abdul Rajab Simatupang.
Tim Satres Narkoba Polres Tapteng kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga merupakan pengedar.
“Namun, seorang pelaku lainnya yang diduga rekan tersangka, berinisial A, berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Hingga kini, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka A.
Dari hasil interogasi, sambung Gunawan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik, dan telah dilakukan penyelidikan lanjut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








