Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Indomaret Ditangkap Selang Beberapa Jam Kemudian

- Redaktur

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, yang terjadi di sebuah swalayan Indomaret di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor, Saddam Husin Panggabean (28), warga Lingkungan I Pasar Baru, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Laporan resmi tercatat dalam LP/B/120/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Juli 2025.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S Panjaitan menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 13.05 WIB.

Saat itu, korban yang tengah bekerja di swalayan Indomaret meletakkan satu unit handphone merek Oppo A78 tipe CPH2565 di dalam gudang, tepatnya di atas meja brankas untuk diisi daya.

Beberapa menit kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati handphone miliknya telah raib. Hanya menyisakan charger di tempat.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria tidak dikenal, memasuki area gudang dan mengambil handphone tersebut, lalu keluar dari swalayan tanpa izin.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga,” ujar Rudi, Rabu (30/7/2025), di Sibolga.

Berdasarkan penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TS alias M (30), warga Dusun I Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Tapteng.

Ia ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Saat diamankan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu buah kotak handphone Oppo A78, satu buah baju kaos warna hitam, dan satu buah celana jeans warna biru

“Dalam proses penyelidikan, petugas juga memeriksa seorang saksi bernama Ramni Noviyah Harefa (22), warga Jalan STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil,” ungkap Rudi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 125 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru