Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Indomaret Ditangkap Selang Beberapa Jam Kemudian

- Redaktur

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, yang terjadi di sebuah swalayan Indomaret di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor, Saddam Husin Panggabean (28), warga Lingkungan I Pasar Baru, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Laporan resmi tercatat dalam LP/B/120/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Juli 2025.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S Panjaitan menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 13.05 WIB.

Saat itu, korban yang tengah bekerja di swalayan Indomaret meletakkan satu unit handphone merek Oppo A78 tipe CPH2565 di dalam gudang, tepatnya di atas meja brankas untuk diisi daya.

Beberapa menit kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati handphone miliknya telah raib. Hanya menyisakan charger di tempat.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria tidak dikenal, memasuki area gudang dan mengambil handphone tersebut, lalu keluar dari swalayan tanpa izin.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga,” ujar Rudi, Rabu (30/7/2025), di Sibolga.

Berdasarkan penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TS alias M (30), warga Dusun I Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Tapteng.

Ia ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Saat diamankan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu buah kotak handphone Oppo A78, satu buah baju kaos warna hitam, dan satu buah celana jeans warna biru

“Dalam proses penyelidikan, petugas juga memeriksa seorang saksi bernama Ramni Noviyah Harefa (22), warga Jalan STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil,” ungkap Rudi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 123 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Berita Terbaru