Usut Perampas Tanah Hak Milik H. Satam, Diduga Dilakukan Mafia Tanah

- Redaktur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasi tanah milik H. Satam di Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kab. Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Mafia tanah merupakan musuh terbesar dalam bidang pertanahan, dan berdampak memicu konflik serta merugikan masyarakat hingga negara.

Modus mafia tanah diduga menggandeng oknum pegawai pemerintah desa dan BPN, untuk mencari tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat.

Puluhan warga Sukadamai, geruduk Kantor Desa Sukaharja pada hari Senin, 04/08/2025, untuk memperjuangankan lahan tanah H. Satam seluas puluhan ribu meter persegi, kini lahan tanah tersebut raib, karena berubah menjadi nama orang lain oleh pelaku mafia tanah dan sudah di bebaskan oleh bendungan Cijurey atau BWWS.

Isan Nurhasan sebagai utusan keluarga dari H. Satam, memaparkan, bahwa H. Satam itu memiliki tanah yang luasnya sekitar 27.000 meter persegi, yang terhampar dalam tiga bidang tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu (09/08/2025).

Pada tahun 2020, H. Satam menjual tanah ke Pak Frans dengan luas 3.500 meter persegi dihadapan Kepala Desa Atikah yang sekarang, dan itu di ACC sama Ibu, dan Adik.

Lebih dalam Isan Nurhasan menegaskan, bahwa tanah yang dijual seluas 5.300 M² baru menerima DP (Down Payment) oleh PT FAJAR, sebesar Rp,7.200.000 (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah), yang diserahkan melalui perantara PT FAJAR, yaitu Uceng dan H. Ahmad, ungkapnya.

“DP sebesar Rp 7.200.000 itu di berikan bertahap, ada yang dibayar Rp 2.000.000, Rp 200.000, dan Rp500.000, setelah di total jumlahnya Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah. Jadi tidak langsung menerima sebesar 7.200.000 rupiah, dan DP itu sampai sekarang belum ada pelunasannya, kesal Isan Nurhasan.”

Isan Nurhasan selaku perwakilan keluarga dari H. Satam, mendesak revisi ulang pengukuran tanah, karena pendapat desa bahwa pengukuran tanah BWWS itu hasil dari pengukuran PTSL, tidak ada pengukuran ulang yang dilakukan pihak BWWS, sementara itu sertifikat ditanah lingkungan bendungan Cijurey itu hanya beberapa bidang belum semua, kita juga merasa aneh kenapa BPN bisa seperti itu, termasuk PT PAJAR juga luas pada SPH dan BWWS sama, sedangkan saya dilapangan tidak menemukan patok satupun, patok tanah PT FAJAR.

Aneh Bin Ajaib, bagi saya ini suatu tanda tanya besar, ada apa nih ?

Ada apa Udang di balik Batu ?

Masalah ini harus di pertanyakan ke BPN dan Kepala Desa, seperti apa ngukurnya, ungkap Isan Nurhasan.

Pada saat pengukuran, H. Satam dikasih tau oleh RT Adul suruh minta pengukuran dilapangan, sebelum pengukuran oleh BWWS, katanya Orang BPN bersama Sulaeman dan RT Adul yang ke lokasi lahan tanah H. Satam dan H. Herman (Anak H. Satam) hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah.

Lanjut Isan Nurhasan menegaskan, hingga hari ini, lokasi lahan tersebut belum ada hasil ukurnya.

Mirisnya, ketika ditelusuri ke desa untuk menanyakan lahan milik H. Satam yang terletak di Desa Sukaharja, katanya lahan lokasi tanah tersebut, sudah terbit SPH (Surat Pengakuan Hak) oleh PT FAJAR.

Ironisnya, setelah di telusuri lebih dalam, ternyata di lokasi lahan bukan atas nama PT, tetapi atas nama perorangan.

Tison Perwakilan keluarga berharap, Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti Mafia Tanah dan Kolaborasi jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, mengusut dan menangkap kejahatan-kejahatan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB