Foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Sibolga, Senin, (6/10/2025). (Sangkakala 7/ist)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Dua pria berinisial AAM alias A (21) dan KR alias U (40), ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga. Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka merupakan warga Jalan Jenderal Feisal Tanjung, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
AAM ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di area pajak ikan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin, (6/10/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara KR, yang berprofesi sebagai petani diamankan dari kediamannya beberapa jam kemudian setelah penangkapan AMM.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar pajak ikan Sibolga.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AAM yang saat itu sedang duduk di bawah lantai dua pajak ikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik hijau berisi dua bal ganja, satu unit handphone, dan sepeda motor tanpa plat nomor,” kata Rahmad, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: SMA Unggul Del Lagu Boti Toba, Menjadi Tuan Rumah Program Sekolah Garuda Wilayah Sumatera Utara
Dalam interogasi awal, AAM mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama KR.
Tak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke Tapteng. Petugas berhasil menangkap KR di kediamannya.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AAM
“KR mengakui bahwa ganja yang diamankan dari AMM adalah miliknya,” timpal Rahmad.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, dua bal plastik berisi ganja dengan berat brutto 195,7 gram, satu buah plastik assoy berwarna hijau, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








