Foto : Tiga pelaku penganiayaan berujung maut diringkus personel Polres Sibolga.(Sangkakala 7/ist)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Sibolga berhasil membekuk 3 pelaku pemgamiayaan berujung maut yang terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Dua pelaku yakni ZP alias A, dan HB alias K, ditangkap di sekitar lokasi kejadian, pada Jumat (31/10/2025).
Sementara SS alias J diamankan pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB, di Jalan Sibolga–Padangsidempuan KM 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam E Silaban menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2025.
Arjuna Tamaraya (21), yang merupakan seorang mahasiswa dianiaya oleh lima pelaku di Masjid Agung Sibolga, pada Jumat (31/10/2025), sekira pukul 03.30 WIB. Korban kemudian dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pada Sabtu (1/11/2025), sekitar pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala.
AKP Rustam menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, bermula saat korban Arjuna Tamaraya berniat istirahat di dalam masjid.
Namun, salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57), melarang korban untuk tidur di area tersebut. Beberapa saat kemudian, ZP alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya.
Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB alias K (46), dan SS alias J (40).
“Para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya, hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid,” ujar Rustam.
Tidak berhenti di situ, sambung Rustam, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan kelapa, oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Baca juga: Momentum Hari Museum Nasional, Wabup Bekasi Tekankan Pentingnya Merawat Warisan Sejarah Bekasi
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025), sekira pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban meninggal dikarenakan luka berat di kepala akibat penganiayaan yang dilakukan kelima pelaku. Selain itu, pelaku SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10 ribu dari saku celana korban.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kepada pelaku SS alias J dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” imbuh Rustam.
Rustam menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
Beberapa barang bukti telah disita diantaranya, rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk), satu buah kelapa, baju dan celana korban, satu buah topi, dan satu tas hitam merek Polo Glad.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








