Polsek Banawa Tangkap Pelaku dan Penadah 500 Pcs Ompreng dari Dapur SPPG

- Redaktur

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donggala, Sulteng || Sangkakala 7
Sebanyak 500 Pcs Ompreng di curi dua pelaku dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kecamatan Benawa Tengah, Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jum’at, 30/09/2025, sekitar Pukul 09.20 WITA.

Peristiwa tersebut telah di laporkan ke Polsek Banawa oleh Zainal Arifin dan Muh Arbi Bakri, Pemilik/Vendor SPPG Donggala, Kamis, (6 November 2025).

Muh Arbi Bakri, Vendor SPPG Donggala menyampaikan, atas laporan polisi dengan nomor LP – B/ 16 /IX/2025/SPK T/ Polsek Banawa Polres Donggala/Polda Sulteng itu, Polsek Banawa Polres Donggala telah berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku pencurian dan menetapkan dua orang pelaku yakni Sdr (L) berinisial (MT) dan (P) HRT.

Sementara pelaku MT kini jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Sel Polres Donggala. Sementara HRT (P) yang diduga kuat sebagai penadah, sampai dengan hari Minggu (2/11/2025) belum di periksa sebagai tersangka dengan beberapa alasan.

Demikian informasi yang di sampaikan langsung oleh pihak penyidik di Kantor Polsek Banawa, pada hari Jum’at sekitar Jam 12 siang, 30 Oktober 2025.

Sebagai barang bukti dari pencurian berupa Ompreng sebanyak 500 Pcs, telah di sita dari rumah kediaman HRT.

Kemudian hubungan pelapor dengan terlapor teman baik, dan awalnya bergabung di Yayasan Pelita Prabu Senter, sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sulteng dan saling memiliki nomor kontak ponsel, namun seiring berjalannya waktu, HRT keluar dari Yayasan secara sepihak.

Kemudian HRT memaksakan Running, sekalipun Omprengnya belum siap. Akibatnya HRT berupaya mengadakan Ompreng, walaupun dengan cara melakukan perbuatan melawan Hukum, “ujar Bakri.

Kronologisnya HRT sebelumnya menghubungi Sdr Muh Arbi Bakri via telepon untuk pinjam Ompreng, namun permintaan itu di tolak.
Selain itu dia juga mencoba menghubungi Sdr Salman Asri Sipanawa dengan maksud yang sama, namun kali ini di tolak.

Lalu HRT menghubungi Sdr Muh Tripandi dengan iming-iming tertentu, entah apa yang di janjikan oleh HRT kepada Moh Tripandi sehingga rela bekerja sama dengan HRT, sehingga terjadi pencurian Ompreng sebanyak 500 Pcs.

Kasusnya hingga kini masih di tangani aparat Kepolisian setempat, pelapor berharap pihak Kepolisian segera menangani kasus ini secara transparan dan profesional, demi suksesnya Program MBG yang jadi Andalan Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto.

Facebook Comments Box

Penulis : Fitri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB