Polsek Banawa Tangkap Pelaku dan Penadah 500 Pcs Ompreng dari Dapur SPPG

- Redaktur

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donggala, Sulteng || Sangkakala 7
Sebanyak 500 Pcs Ompreng di curi dua pelaku dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kecamatan Benawa Tengah, Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jum’at, 30/09/2025, sekitar Pukul 09.20 WITA.

Peristiwa tersebut telah di laporkan ke Polsek Banawa oleh Zainal Arifin dan Muh Arbi Bakri, Pemilik/Vendor SPPG Donggala, Kamis, (6 November 2025).

Muh Arbi Bakri, Vendor SPPG Donggala menyampaikan, atas laporan polisi dengan nomor LP – B/ 16 /IX/2025/SPK T/ Polsek Banawa Polres Donggala/Polda Sulteng itu, Polsek Banawa Polres Donggala telah berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku pencurian dan menetapkan dua orang pelaku yakni Sdr (L) berinisial (MT) dan (P) HRT.

Sementara pelaku MT kini jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Sel Polres Donggala. Sementara HRT (P) yang diduga kuat sebagai penadah, sampai dengan hari Minggu (2/11/2025) belum di periksa sebagai tersangka dengan beberapa alasan.

Demikian informasi yang di sampaikan langsung oleh pihak penyidik di Kantor Polsek Banawa, pada hari Jum’at sekitar Jam 12 siang, 30 Oktober 2025.

Sebagai barang bukti dari pencurian berupa Ompreng sebanyak 500 Pcs, telah di sita dari rumah kediaman HRT.

Kemudian hubungan pelapor dengan terlapor teman baik, dan awalnya bergabung di Yayasan Pelita Prabu Senter, sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sulteng dan saling memiliki nomor kontak ponsel, namun seiring berjalannya waktu, HRT keluar dari Yayasan secara sepihak.

Kemudian HRT memaksakan Running, sekalipun Omprengnya belum siap. Akibatnya HRT berupaya mengadakan Ompreng, walaupun dengan cara melakukan perbuatan melawan Hukum, “ujar Bakri.

Kronologisnya HRT sebelumnya menghubungi Sdr Muh Arbi Bakri via telepon untuk pinjam Ompreng, namun permintaan itu di tolak.
Selain itu dia juga mencoba menghubungi Sdr Salman Asri Sipanawa dengan maksud yang sama, namun kali ini di tolak.

Lalu HRT menghubungi Sdr Muh Tripandi dengan iming-iming tertentu, entah apa yang di janjikan oleh HRT kepada Moh Tripandi sehingga rela bekerja sama dengan HRT, sehingga terjadi pencurian Ompreng sebanyak 500 Pcs.

Kasusnya hingga kini masih di tangani aparat Kepolisian setempat, pelapor berharap pihak Kepolisian segera menangani kasus ini secara transparan dan profesional, demi suksesnya Program MBG yang jadi Andalan Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto.

Facebook Comments Box

Penulis : Fitri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru