Pelaku Usaha Tramadol Ilegal di Dekat Stasiun Cilebut Diduga Intimidasi dan Ancam Wartawan

- Redaktur

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Seorang wartawan diduga mengalami intimidasi dan ancaman tidak pantas saat menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan peredaran obat golongan keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Minggu, 25/01/2026.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pelaku usaha yang disebut-sebut sebagai bos besar peredaran obat golongan keras jenis Tramadol. Lokasi penjualan obat tersebut diduga berada di sekitar kawasan dekat Stasiun Cilebut, Kabupaten Bogor, area yang cukup ramai dan mudah diakses masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat wartawan berupaya melakukan peliputan dan konfirmasi, pelaku usaha tersebut diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman dengan ucapan “kita perang”. Ucapan tersebut dinilai mengarah pada upaya intimidasi dan menghambat kerja jurnalistik.

Tindakan ini menuai keprihatinan, mengingat kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi.

Selain dugaan intimidasi, kasus ini juga kembali menyoroti maraknya peredaran Tramadol, obat golongan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Peredaran bebas obat ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Kepolisian dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, serta penutupan jalur distribusi obat ilegal tersebut.

Masyarakat mempertanyakan, bagaimana nasib generasi mendatang jika obat golongan keras seperti Tramadol masih bebas diperjualbelikan? Dan sampai kapan praktik ilegal ini dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas?

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar peredaran obat terlarang dapat dihentikan, hukum ditegakkan, dan keselamatan masyarakat serta kebebasan pers tetap terlindungi.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB