Pelaku Usaha Tramadol Ilegal di Dekat Stasiun Cilebut Diduga Intimidasi dan Ancam Wartawan

- Redaktur

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Seorang wartawan diduga mengalami intimidasi dan ancaman tidak pantas saat menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan peredaran obat golongan keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Minggu, 25/01/2026.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pelaku usaha yang disebut-sebut sebagai bos besar peredaran obat golongan keras jenis Tramadol. Lokasi penjualan obat tersebut diduga berada di sekitar kawasan dekat Stasiun Cilebut, Kabupaten Bogor, area yang cukup ramai dan mudah diakses masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat wartawan berupaya melakukan peliputan dan konfirmasi, pelaku usaha tersebut diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman dengan ucapan “kita perang”. Ucapan tersebut dinilai mengarah pada upaya intimidasi dan menghambat kerja jurnalistik.

Tindakan ini menuai keprihatinan, mengingat kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi.

Selain dugaan intimidasi, kasus ini juga kembali menyoroti maraknya peredaran Tramadol, obat golongan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Peredaran bebas obat ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Kepolisian dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, serta penutupan jalur distribusi obat ilegal tersebut.

Masyarakat mempertanyakan, bagaimana nasib generasi mendatang jika obat golongan keras seperti Tramadol masih bebas diperjualbelikan? Dan sampai kapan praktik ilegal ini dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas?

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar peredaran obat terlarang dapat dihentikan, hukum ditegakkan, dan keselamatan masyarakat serta kebebasan pers tetap terlindungi.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa
Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon
Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige
Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram
Polsek Kualuh Hulu Tangkap ASS Warga Kelurahan Gunting Saga, Kantongi Narkoba Jenis Pil Ekstasi
Bajing Loncat Truk Bermuatan Tandan Segar Kelapa Sawit, Diringkus Polsek Kualuh Hulu
DIDUGA ELPIJI SUBSIDI 3 KILOGRAM DIDISTRIBUSIKAN SECARA ILEGAL
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Maling Uang Puluhan Juta Rupiah dan Emas Puluhan Gram
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:45 WIB

Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Jumat, 17 April 2026 - 13:01 WIB

Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige

Selasa, 14 April 2026 - 10:58 WIB

Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram

Minggu, 12 April 2026 - 07:24 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap ASS Warga Kelurahan Gunting Saga, Kantongi Narkoba Jenis Pil Ekstasi

Berita Terbaru