Gugatan Berakhir, Jipri CS Cabut Gugatan Terhadap Sekda Kota Tegal

- Redaktur

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Suprianto alias Jipri CS akhirnya menyerah. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Sekda Kota Tegal selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, pada Kamis kemarin (5/2/2026) tiba-tiba mendadak dicabut.

Sebelumnya, Suprianto alias Jipri, Komar Raenudin alias Udin Amuk, dan Anton Subrata telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tegal pada 5 Desember 2025 dengan Perkara Perdata Nomor : 47/Pdt.G/2025/PN Tgl. Perkara tersebut mulai disidangkan pertama pada Kamis (11/12/2025). Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono, yang diketuai Budi Fitriyanto, S.H.,M.H didampingi Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto, S.H kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setelah melewati proses mediasi yang cukup panjang, namun tidak berhasil mencapai perdamaian, sehingga pada sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan pada Kamis (5/2/2026) kemarin dengan agenda pembacaan surat gugatan dilanjutkan jawaban dari tergugat. Namun, tiba-tiba Kuasa Hukum dari penggugat (Jipri CS), Khaeru Sholeh menyampaikan surat permohonan pencabutan gugatan.

“Pada sidang kemarin, selaku pihak dari penggugat telah mencabut gugatannya dan telah dikabulkan dengan penetapan oleh Majelis Hakim yang diketuai H. Heru Cahyono, S.H.,M.H,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Ia juga mengapresiasi jalannya proses peradilan yang telah berlangsung serta keputusan Majelis Hakim yang obyektif dalam mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Kami anggap pencabutan gugatan tersebut sebagai pengakuan tersirat bahwa gugatan awal yang diajukan terhadap klien kami (Agus Dwi Sulistyantono) tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang cukup, serta tidak disusun secara komprehensif,” kata Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Dirinya kembali menegaskan bahwa sepanjang proses ini, klien kami tetap memegang tinggi integritas dan profesional dalam kapasitasnya baik sebagai Sekda Kota Tegal maupun selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal.

Kami meyakini bahwa apabila gugatan tersebut diteruskan, maka gugatan tersebut akan ditolak karena sesungguhnya tidak mampu membuktikan dalil gugatannya sedangkan tergugat akan mampu membuktikan bantahannya, atau setidak-tidaknya gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.

“Maka, dengan pencabutan ini dan dicoretnya perkara tersebut dari register, maka status hukum perkara telah berakhir,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

“Barang siapa yang mendalilkan, maka dia harus bisa membuktikan. Karena ini adalah asas hukum penting dalam sistem peradilan Indonesia yang dikenal sebagai adagium Latin “Actori Incumbit Probatio” atau “Actori Incumbit Onus Probandi,” tandasnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Penulis : TIM

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa
Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon
Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige
Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram
Polsek Kualuh Hulu Tangkap ASS Warga Kelurahan Gunting Saga, Kantongi Narkoba Jenis Pil Ekstasi
Bajing Loncat Truk Bermuatan Tandan Segar Kelapa Sawit, Diringkus Polsek Kualuh Hulu
DIDUGA ELPIJI SUBSIDI 3 KILOGRAM DIDISTRIBUSIKAN SECARA ILEGAL
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Maling Uang Puluhan Juta Rupiah dan Emas Puluhan Gram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:45 WIB

Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Jumat, 17 April 2026 - 13:01 WIB

Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige

Selasa, 14 April 2026 - 10:58 WIB

Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram

Minggu, 12 April 2026 - 07:24 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap ASS Warga Kelurahan Gunting Saga, Kantongi Narkoba Jenis Pil Ekstasi

Berita Terbaru