Gugatan Berakhir, Jipri CS Cabut Gugatan Terhadap Sekda Kota Tegal

- Redaktur

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Suprianto alias Jipri CS akhirnya menyerah. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Sekda Kota Tegal selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, pada Kamis kemarin (5/2/2026) tiba-tiba mendadak dicabut.

Sebelumnya, Suprianto alias Jipri, Komar Raenudin alias Udin Amuk, dan Anton Subrata telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tegal pada 5 Desember 2025 dengan Perkara Perdata Nomor : 47/Pdt.G/2025/PN Tgl. Perkara tersebut mulai disidangkan pertama pada Kamis (11/12/2025). Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono, yang diketuai Budi Fitriyanto, S.H.,M.H didampingi Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto, S.H kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setelah melewati proses mediasi yang cukup panjang, namun tidak berhasil mencapai perdamaian, sehingga pada sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan pada Kamis (5/2/2026) kemarin dengan agenda pembacaan surat gugatan dilanjutkan jawaban dari tergugat. Namun, tiba-tiba Kuasa Hukum dari penggugat (Jipri CS), Khaeru Sholeh menyampaikan surat permohonan pencabutan gugatan.

“Pada sidang kemarin, selaku pihak dari penggugat telah mencabut gugatannya dan telah dikabulkan dengan penetapan oleh Majelis Hakim yang diketuai H. Heru Cahyono, S.H.,M.H,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Ia juga mengapresiasi jalannya proses peradilan yang telah berlangsung serta keputusan Majelis Hakim yang obyektif dalam mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Kami anggap pencabutan gugatan tersebut sebagai pengakuan tersirat bahwa gugatan awal yang diajukan terhadap klien kami (Agus Dwi Sulistyantono) tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang cukup, serta tidak disusun secara komprehensif,” kata Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Dirinya kembali menegaskan bahwa sepanjang proses ini, klien kami tetap memegang tinggi integritas dan profesional dalam kapasitasnya baik sebagai Sekda Kota Tegal maupun selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal.

Kami meyakini bahwa apabila gugatan tersebut diteruskan, maka gugatan tersebut akan ditolak karena sesungguhnya tidak mampu membuktikan dalil gugatannya sedangkan tergugat akan mampu membuktikan bantahannya, atau setidak-tidaknya gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.

“Maka, dengan pencabutan ini dan dicoretnya perkara tersebut dari register, maka status hukum perkara telah berakhir,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

“Barang siapa yang mendalilkan, maka dia harus bisa membuktikan. Karena ini adalah asas hukum penting dalam sistem peradilan Indonesia yang dikenal sebagai adagium Latin “Actori Incumbit Probatio” atau “Actori Incumbit Onus Probandi,” tandasnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Penulis : TIM

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru