Gugatan Berakhir, Jipri CS Cabut Gugatan Terhadap Sekda Kota Tegal

- Redaktur

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Suprianto alias Jipri CS akhirnya menyerah. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Sekda Kota Tegal selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, pada Kamis kemarin (5/2/2026) tiba-tiba mendadak dicabut.

Sebelumnya, Suprianto alias Jipri, Komar Raenudin alias Udin Amuk, dan Anton Subrata telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Tegal pada 5 Desember 2025 dengan Perkara Perdata Nomor : 47/Pdt.G/2025/PN Tgl. Perkara tersebut mulai disidangkan pertama pada Kamis (11/12/2025). Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono, yang diketuai Budi Fitriyanto, S.H.,M.H didampingi Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto, S.H kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setelah melewati proses mediasi yang cukup panjang, namun tidak berhasil mencapai perdamaian, sehingga pada sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan pada Kamis (5/2/2026) kemarin dengan agenda pembacaan surat gugatan dilanjutkan jawaban dari tergugat. Namun, tiba-tiba Kuasa Hukum dari penggugat (Jipri CS), Khaeru Sholeh menyampaikan surat permohonan pencabutan gugatan.

“Pada sidang kemarin, selaku pihak dari penggugat telah mencabut gugatannya dan telah dikabulkan dengan penetapan oleh Majelis Hakim yang diketuai H. Heru Cahyono, S.H.,M.H,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Ia juga mengapresiasi jalannya proses peradilan yang telah berlangsung serta keputusan Majelis Hakim yang obyektif dalam mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Kami anggap pencabutan gugatan tersebut sebagai pengakuan tersirat bahwa gugatan awal yang diajukan terhadap klien kami (Agus Dwi Sulistyantono) tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang cukup, serta tidak disusun secara komprehensif,” kata Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

Dirinya kembali menegaskan bahwa sepanjang proses ini, klien kami tetap memegang tinggi integritas dan profesional dalam kapasitasnya baik sebagai Sekda Kota Tegal maupun selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal.

Kami meyakini bahwa apabila gugatan tersebut diteruskan, maka gugatan tersebut akan ditolak karena sesungguhnya tidak mampu membuktikan dalil gugatannya sedangkan tergugat akan mampu membuktikan bantahannya, atau setidak-tidaknya gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.

“Maka, dengan pencabutan ini dan dicoretnya perkara tersebut dari register, maka status hukum perkara telah berakhir,” tegas Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.

“Barang siapa yang mendalilkan, maka dia harus bisa membuktikan. Karena ini adalah asas hukum penting dalam sistem peradilan Indonesia yang dikenal sebagai adagium Latin “Actori Incumbit Probatio” atau “Actori Incumbit Onus Probandi,” tandasnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Penulis : TIM

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Masinton Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB