Sangkakala 7 || Kabupaten Labura, Sumut
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Ahmad Fauzi Syahputra angkat bicara (14/04), atas dugaan penyalah gunaan pengangkutan dan spekulasi terhadap GAS LPG 3 kg, untuk meraup untung yang lebih besar oleh Agen lpg 3 kg bersubsidi PT Sukses Tiga Serangkai.
Ahmad Fauzi Syahputra akan segera melaporkan peristiwa ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Selain melaporkan, juga akan langsung melakukan pengecekan ke lokasi serta memanggil pihak Agen untuk mendengar langsung tanggapan nya dan PT. Pertamina Indonesia
“Kalau memang ini terjadi di lapangan soal LPG oplos dan membuat masyarakat resah ini akan kita pelajari, dan saya akan sampaikan kepada pimpinan DPRD. Kalau memang ini benar, kami akan turun mengecek kelapangan, setelah itu kami akan panggil untuk mendengar langsung tanggapan pihak agen tersebut”
Permainan Agen yang di duga sudah berlangsung bertahun-tahun ini diduga kuat telah melanggar Undang Undang Migas tentang penyalah gunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas bumi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 serta Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Kini tim dari pihak kepolisian Polres Labuhanbatu sedang melakukan penyelidikan serta pendalaman dan sudah turun ke Tkp untuk mengumpul kan bukti- bukti.
Selain Melanggar dugaan melanggar Undang Undang Migas dan Undang Undang Perlindungan Konsumen Dugaan permainan curang Agen LPG 3 Kg PT Sukses Tiga Serangkai ini, juga terindikasi menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar mencapai Puluhan Miliyar Rupiah.
Saat di konfirmasi awak media via pesan WhatsApp, MD pemilik PT STS tidak menjawab hingga berita ini kami kirim kan ke meja redaksi.
Anehnya, dugaan penyalah gunaan pengangkutan dan pendistribusian GAS LPG 3 Kg oleh PT Sukses Tiga Serangkai yang mirip seperti ala Mafia dan tidak tersentuh alias kebal hukum.
PT Sukses Tiga Serangkai tanpa mentaati regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan PT. Pertamina Indonesia mengeluarkan dan mendistribusikan GAS LPG 3 Kg yang bertuliskan “HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN” dari dalam gudang miliknya, seperti luput dari pengawasan aparat Penegak Hukum dan Pertamina.
Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara kini meminta keseriusan aparat Penegak Hukum dan Pertamina Medan untuk memberikan sangsi tegas dan hukuman yang setimpal terhadap Agen LPG 3 Kg PT Sukses Tiga Serangkai yang diduga telah melanggar peraturan dan per undang-undangan.
Sebelum nya, Fakta ini terungkap dari rekaman video yang memperlihatkan dua unit mobil pick up bermuatan penuh Tabung Elpiji 3 Kg. Ironisnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai armada resmi distribusi.
Awal pemberitaan pemilik PT Sukses Tiga Serangkai, MD, mengakui bahwa Angkutan Tersebut adalah milik Pangkalan Marlina Sinaga yang beralamatkan di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir dengan menunjukkan Berita Acara penerimaan Elpiji. MD juga membenarkan bahwasanya pick up tersebut juga tidak terdaftar resmi.
Milik Pangkalan A/n Marlina Sinaga,“Memang tidak terdaftar, tapi diketahui oleh Pertamina,” ucap MD, Senin (30/03/2026) lalu.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius: bagaimana distribusi barang subsidi negara bisa dilakukan dengan armada di luar sistem resmi.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, distribusi elpiji subsidi berada di bawah tanggung jawab penuh agen, termasuk penggunaan kendaraan resmi, pengawasan penyaluran, hingga mencegah penyimpangan di lapangan.
Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Mobil pengangkut tersebut bukan milik pangkalan atas nama Marlina Sinaga di Desa Kuala Bangka, melainkan milik seorang warga berinisial H, dari Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi, H secara terbuka mengakui bahwa elpiji tersebut tidak dibawa ke pangkalan resmi di Kuala Bangka melainkan ke rumahnya di Kelurahan Gunting Saga, “Ke rumah, intinya untuk dijual,” ucapnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi elpiji subsidi. Bahkan, muncul indikasi kuat bahwa gas 3 kg tersebut akan dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg praktik ilegal yang kerap merugikan negara dan masyarakat kecil.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung tidak jauh dari gudang milik PT Sukses Tiga Serangkai.
Jika dugaan ini benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan subsidi yang merugikan keuangan negara.
Penulis : KB-070
Editor : Priyatna








