Pemusnahan Barang Bukti 17 Perkara, Kejari Humbahas Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

- Redaktur

Selasa, 21 April 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/4/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., Jaksa Madya.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang dipimpin oleh Kepala Seksi PAPBB, Cristin Juliana Sinaga, S.H., dengan total sebanyak 136 item barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas, profesional, dan akuntabel.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai klasifikasi perkara, yakni tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana umum lainnya, serta perkara narkotika dan zat aditif.

Untuk kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja kering dengan berat bruto 183,1 gram dan netto 178,68 gram, serta sabu dengan berat bruto 16,5 gram dan netto 9,1 gram. Pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai standar guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti non-narkotika yang turut dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain 3 bilah parang, 2 unit cangkul, 1 unit flashdisk, 13 buah mancis, 5 bungkus rokok, 1 botol minyak kayu putih, serta 2 bungkus roti. Selain itu, terdapat pula 2 unit alat hisap (bong), 34 plastik klip merah, 2 kaca pyrex, 17 sedotan atau pipet, serta 4 botol yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan meliputi 9 lembar kertas nasi, 1 tas, 2 gunting, 23 lembar plastik, 3 kaleng rokok, 2 unit timbangan, 2 kotak, 5 batang cotton bud, 1 dompet, serta 1 kartu ATM.

Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus dirampas benar-benar dimusnahkan dan tidak lagi berpotensi disalahgunakan, khususnya narkotika dan barang berbahaya lainnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari tahapan akhir penanganan perkara pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum hingga tahap akhir eksekusi, sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Aek Bange Asahan, Diduga Pengedar Sabu 2,71 Gram
Reskrim Polsek Parungpanjang Amankan Pengedar Tramadol Berkedok Pedagang Nasi Goreng
Mediasi dan Klarifikasi Aduan Kasus Phishing Digelar di Kelurahan Sindangrasa Bogor Timur
Ketua Komisi B DPRD Labura Angkat Bicara Terkait Penyimpangan Pendistribusian GAS LPG 3 Kilogram oleh PT STS.
Rektor IPB Tegaskan Tak Toleransi Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa
Kapolsek Dramaga Menyamar Jadi Ustaz, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon
Polres Humbahas Dalami Dugaan Pasokan Narkotika Jenis Sabu dari Balige
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:03 WIB

Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Aek Bange Asahan, Diduga Pengedar Sabu 2,71 Gram

Selasa, 21 April 2026 - 16:04 WIB

Reskrim Polsek Parungpanjang Amankan Pengedar Tramadol Berkedok Pedagang Nasi Goreng

Selasa, 21 April 2026 - 15:38 WIB

Mediasi dan Klarifikasi Aduan Kasus Phishing Digelar di Kelurahan Sindangrasa Bogor Timur

Senin, 20 April 2026 - 23:47 WIB

Ketua Komisi B DPRD Labura Angkat Bicara Terkait Penyimpangan Pendistribusian GAS LPG 3 Kilogram oleh PT STS.

Berita Terbaru

TNI

Pangdam XXIII/Palaka Wira Resmikan Gerai Terrace Pewe

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:28 WIB