Pemusnahan Barang Bukti 17 Perkara, Kejari Humbahas Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

- Redaktur

Selasa, 21 April 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/4/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., Jaksa Madya.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang dipimpin oleh Kepala Seksi PAPBB, Cristin Juliana Sinaga, S.H., dengan total sebanyak 136 item barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas, profesional, dan akuntabel.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai klasifikasi perkara, yakni tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana umum lainnya, serta perkara narkotika dan zat aditif.

Untuk kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja kering dengan berat bruto 183,1 gram dan netto 178,68 gram, serta sabu dengan berat bruto 16,5 gram dan netto 9,1 gram. Pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai standar guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti non-narkotika yang turut dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain 3 bilah parang, 2 unit cangkul, 1 unit flashdisk, 13 buah mancis, 5 bungkus rokok, 1 botol minyak kayu putih, serta 2 bungkus roti. Selain itu, terdapat pula 2 unit alat hisap (bong), 34 plastik klip merah, 2 kaca pyrex, 17 sedotan atau pipet, serta 4 botol yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan meliputi 9 lembar kertas nasi, 1 tas, 2 gunting, 23 lembar plastik, 3 kaleng rokok, 2 unit timbangan, 2 kotak, 5 batang cotton bud, 1 dompet, serta 1 kartu ATM.

Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus dirampas benar-benar dimusnahkan dan tidak lagi berpotensi disalahgunakan, khususnya narkotika dan barang berbahaya lainnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari tahapan akhir penanganan perkara pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum hingga tahap akhir eksekusi, sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB