Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/4/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., Jaksa Madya.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang dipimpin oleh Kepala Seksi PAPBB, Cristin Juliana Sinaga, S.H., dengan total sebanyak 136 item barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas, profesional, dan akuntabel.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai klasifikasi perkara, yakni tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana umum lainnya, serta perkara narkotika dan zat aditif.
Untuk kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja kering dengan berat bruto 183,1 gram dan netto 178,68 gram, serta sabu dengan berat bruto 16,5 gram dan netto 9,1 gram. Pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai standar guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti non-narkotika yang turut dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain 3 bilah parang, 2 unit cangkul, 1 unit flashdisk, 13 buah mancis, 5 bungkus rokok, 1 botol minyak kayu putih, serta 2 bungkus roti. Selain itu, terdapat pula 2 unit alat hisap (bong), 34 plastik klip merah, 2 kaca pyrex, 17 sedotan atau pipet, serta 4 botol yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan meliputi 9 lembar kertas nasi, 1 tas, 2 gunting, 23 lembar plastik, 3 kaleng rokok, 2 unit timbangan, 2 kotak, 5 batang cotton bud, 1 dompet, serta 1 kartu ATM.
Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus dirampas benar-benar dimusnahkan dan tidak lagi berpotensi disalahgunakan, khususnya narkotika dan barang berbahaya lainnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari tahapan akhir penanganan perkara pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum hingga tahap akhir eksekusi, sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








