Kalapas Cikarang Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Pada Warga Binaan.

- Redaktur

Jumat, 4 Februari 2022 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bekasi || SANGKAKALA 7 –
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.03-150 tanggal 31 Januari 2022 tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11.PK.03.01.11-1676 tanggal
03 Februari 2022 tentang Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Pada hari Kamis, 03 Februari 2022,BKepala Lapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G. Johannes atau lebih dikenal Veri beserta jajaran melakukan sosialisasi
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.

Dimulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa, Veri menyampaikan poin demi poin perubahan yang dimuat dalam Permenkumham
Nomor 7 tahun 2022.

Adapun poin perubahan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Pemberian Hak Remisi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu
membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi di persyaratkan.

c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.

2. Pemberian Hak Integrasi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi di persyaratkan

c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi
bagi Narapidana Terorisme.

e. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)

f. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat
dalam Litmas).

Veri menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan
baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

Veri pun mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak dipungut biaya.

(Asp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pria, Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kasus Dugaan Pungli di Perumahan Aquila Valley Ciseeng Memasuki Babak Baru, Oknum Pelaku Minta Maaf
Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu
7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!
JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram
Cegah Penyimpangan, Satreskrim Humbahas Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Doloksanggul
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Metro Depok Terbitkan DPO Kasus Dugaan Penggelapan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 06:01 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pria, Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Senin, 27 April 2026 - 19:40 WIB

Kasus Dugaan Pungli di Perumahan Aquila Valley Ciseeng Memasuki Babak Baru, Oknum Pelaku Minta Maaf

Sabtu, 25 April 2026 - 07:26 WIB

Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sedang Asik Menimbang Sabu

Jumat, 24 April 2026 - 08:00 WIB

7 Titik Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur TA 2025 di Desa Pangkalan Lunang, Diduga Fiktif !!!

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

JG (37) Warga Lumban Barat Diamankan Polisi, Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu 1,40 Gram

Berita Terbaru