Kalapas Cikarang Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Pada Warga Binaan.

- Redaktur

Jumat, 4 Februari 2022 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bekasi || SANGKAKALA 7 –
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.03-150 tanggal 31 Januari 2022 tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11.PK.03.01.11-1676 tanggal
03 Februari 2022 tentang Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Pada hari Kamis, 03 Februari 2022,BKepala Lapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G. Johannes atau lebih dikenal Veri beserta jajaran melakukan sosialisasi
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.

Dimulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa, Veri menyampaikan poin demi poin perubahan yang dimuat dalam Permenkumham
Nomor 7 tahun 2022.

Adapun poin perubahan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Pemberian Hak Remisi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu
membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi di persyaratkan.

c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.

2. Pemberian Hak Integrasi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi di persyaratkan

c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi
bagi Narapidana Terorisme.

e. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)

f. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat
dalam Litmas).

Veri menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan
baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

Veri pun mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak dipungut biaya.

(Asp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB