Kalapas Cikarang Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Pada Warga Binaan.

- Redaktur

Jumat, 4 Februari 2022 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bekasi || SANGKAKALA 7 –
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.03-150 tanggal 31 Januari 2022 tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11.PK.03.01.11-1676 tanggal
03 Februari 2022 tentang Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Pada hari Kamis, 03 Februari 2022,BKepala Lapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G. Johannes atau lebih dikenal Veri beserta jajaran melakukan sosialisasi
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.

Dimulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa, Veri menyampaikan poin demi poin perubahan yang dimuat dalam Permenkumham
Nomor 7 tahun 2022.

Adapun poin perubahan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Pemberian Hak Remisi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu
membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi di persyaratkan.

c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.

2. Pemberian Hak Integrasi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.

b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi di persyaratkan

c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.

d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi
bagi Narapidana Terorisme.

e. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)

f. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat
dalam Litmas).

Veri menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan
baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

Veri pun mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak dipungut biaya.

(Asp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru