KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Wanin Wardana selaku Komisaris di PT. Bintang Berkah Bersama Baru (PT.BBBB) yang beralamat di Jalan Irian, Desa Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat diduga melakukan penipuan puluhan pencari kerja, saat ini pelaku telah di laporkan ke Polsek Cikarang Barat untuk di periksa, Jumat 18/3/22.
Rian korban penipuan pencari kerja, saat di wawancara wartawan Sangkakala 7, mengatakan ; Puluhan orang pencari kerja di Yayasan Penyalur Tenaga Kerja bernama PT. Bintang Berkah Bersama Baru (PT.BBBB) yang beralamat di Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, telah menipu kami para pencari kerja, “kata Rian.
Kami korban penipuan oleh oknum Yayasan Outsourcing. Nilai uang yang dimintai bervariasi, ada yang Rp 6 juta hingga Rp 8 Juta/orang untuk masuk kerja ke Perusahaan yang akan di salurkan oleh PT. Bintang Berkah Bersama Baru tersebut.

Lanjut Rian, PT. Bintang Berkah Bersama Baru sebagai Outsourcing Penyalur tenaga kerja, ada sekitar 7 Perusahan di Kawasan untuk disalurkan bekerja, yang dijanjikan
oleh oknum tersebut, ” kata Rian. Hari Jumat 18/3/22.
Kemudian Rian menjelaskan, Saya bersama teman-teman sebanyak 16 orang lebih telah melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Cikarang Barat, dan Pelaku saat ini dalam Pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Barat, ” jelas Rian.
Ditempat yang sama, Otan selaku korban pencari kerja menjelaskan, bahwa pihak PT. Bintang Berkah Bersama Baru yang mengatas namakan Yayasan Penyalur Tenaga Kerja (Outsourcing) yang beralamat di Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, bahwa Kami puluhan pencari kerja sudah 2 Bulan tidak di pekerjakan.

Kami di suruh mengundurkan diri, agar uang yang masuk dikembalikan dan di potong Rp, 500.000/orang, tetapi uang yang di janjikan mau di kembalikan hingga sampai saat ini tidak ditepati.
Atas kejadian ini, kami puluhan pencari kerja telah melaporkan Wanin Wardana selaku Komisaris PT. Bintang Berkah Bersama Baru ke Polsek Cikarang Barat, ” papar Otan, Jumat 18/3/22.
Dengan adanya penipuan puluhan pencari kerja, di minta pihak Kepolisian Sektor Cikarang Barat dapat menghukum pelaku.
(W.016)








