KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Sebuah perusahaan yang berada di Desa Tanjungsari di laporkan warga setempat karena di duga memberikan upah karyawan yang tidak layak.
Sejumlah Warga Tanjungsari yang nampak kecewa langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk
melaporkan PT Nissin yang berada di Kawasan JABABEKA terkait pengupahan di perusahaan tersebut yang di anggap tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional Kabupaten Bekasi, hingga di keluhkan para pekerja di tempat tersebut.
Ironismya upah para pekerja tidak langsung di bayar pihak perusahaan, namun di bayar melalui Yayasan Sejati Petir yang berada tidak jauh dari lokasi PT Nissin Sari.
“alhamdulillah laporan yang kami lakukan langsung, di terima oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dengan laporan tertulis dan sempat kami laporkan juga secara lisan tentang kondisi perusahaan yang di keluhkan para pekerja di tempat tersebut, ” ucap Ketong Zainudin Ketua Kordinator Wilayah PT Nissin Sari.
Dengan adanya laporan yang di lakukan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Katong Zainudin berharap laporan yang di lakukan segera di tindak lanjuti, agar pihak perusahaan maupun yayasan tidak memberikan upah pada pekerja tidak semena-mena dan kalau bisa langsung di sidak ke perusahaan tersebut, ” harapan Katong.
“Padahal yang bekerja merupakan warga sekitar atau warga yang berdomisili di lingkungan setempat, ” tambah Katong.
Kemudiab Katong Zainudin mengatakan, bahwa warga sekitar juga mengancam apabila laporannya tidak di tanggapi akan melakukan aksi unjuk rasa yang besar di depan PT Nissin Sari.
“yang kami ketahui perusahaan tersebut tidak mendaftarkan para karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Tidak Memberikan Bukti Slip Gaji sesuai PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan, ” kata Ketong.
(W.016)








