SMPN 1 CIBITUNG DIDUGA SELEWENGKAN SISA DANA BOS TAHUN 2020 MILIARAN RUPIAH.

- Redaktur

Kamis, 21 April 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung Kabupaten Bekasi, diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, berdasarkan laporan penggunaan Dana BOS online yang dilaporkan oleh SMPN 1 Cibitung di Portal Bos Kemendikbud.

Pada tahun 2020 SMPN 1 Cibitung menerima Dana BOS ;
Tahap 1 sebesar Rp 364.320.000,- ,
Tahap2 Rp 485.760.000,- dan
Tahap 3 Rp 372.900.000,-
Jumlah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 1.222.980.000,- .

Pada tahap1 dan 2 dana tersebut tidak ada laporan rincian pembiayaan untuk kegiatan, namun di tahap 3 dana yang digunakan untuk seluruh kegiatan sebesar Rp 56.781.300.

Sehingga sisa Dana Bos di tahun 2020 sebesar Rp 1.166.198.700.
Namun sisa dana tersebut tidak dilaporkan menjadi penerimaan pada tahun 2021.

Sementara pada tahun 2021 SMPN 1 Cibitung menerima dana BOS ;
Tahap 1 menerima Rp 403.410.000,- , sisa dana tahun lalu Rp 0.

Kemana sisa dana bos tersebut..? , padahal dana sisa tahun lalu ada sebesar Rp. 1.166.198.700,-

Sesuai dengan PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler BAB V pada Pasal 16 (1), Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan,(2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melihat bunyi pasal tersebut, seharusnya SMPN 1 Cibitung tetap melaporkan sisa dana tahun 2020 sebagai total dana yang diterima pada tahap 1 Tahun 2021, namun keberadaan sisa dana tahun 2020 yang miliaran rupiah tersebut tidak jelas keberadaanya apakah dikembalikan atau disimpan direkening sekolah ?

Pemerintah Pusat juga menghimbau agar dimasa Pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri.

Untuk itu diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya segera memanggil kepala SMPN 1 Cibitung untuk melakukan pemeriksaan, agar keberadaan sisa Dana BOS tahun 2020 diketahui dengan pasti. Sesuai dengan Juknis sekolah tetap dapat menggunakannya dan masuk dalam RKAS tahun 2021.

Ketika hal itu di konfirmasi salah satu awak Media Sangkakala 7.tv-, mencoba menghubungi dan mengirim pesan singkat melalui atau lewat “WA” (WhatSapp) kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung untuk mendapat keterangan yang benar namun tidak ada tanggapan, hingga berita ini diturunkan. (R.002)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:04 WIB