SMPN 1 CIBITUNG DIDUGA SELEWENGKAN SISA DANA BOS TAHUN 2020 MILIARAN RUPIAH.

- Redaktur

Kamis, 21 April 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung Kabupaten Bekasi, diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, berdasarkan laporan penggunaan Dana BOS online yang dilaporkan oleh SMPN 1 Cibitung di Portal Bos Kemendikbud.

Pada tahun 2020 SMPN 1 Cibitung menerima Dana BOS ;
Tahap 1 sebesar Rp 364.320.000,- ,
Tahap2 Rp 485.760.000,- dan
Tahap 3 Rp 372.900.000,-
Jumlah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 1.222.980.000,- .

Pada tahap1 dan 2 dana tersebut tidak ada laporan rincian pembiayaan untuk kegiatan, namun di tahap 3 dana yang digunakan untuk seluruh kegiatan sebesar Rp 56.781.300.

Sehingga sisa Dana Bos di tahun 2020 sebesar Rp 1.166.198.700.
Namun sisa dana tersebut tidak dilaporkan menjadi penerimaan pada tahun 2021.

Sementara pada tahun 2021 SMPN 1 Cibitung menerima dana BOS ;
Tahap 1 menerima Rp 403.410.000,- , sisa dana tahun lalu Rp 0.

Kemana sisa dana bos tersebut..? , padahal dana sisa tahun lalu ada sebesar Rp. 1.166.198.700,-

Sesuai dengan PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler BAB V pada Pasal 16 (1), Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan,(2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melihat bunyi pasal tersebut, seharusnya SMPN 1 Cibitung tetap melaporkan sisa dana tahun 2020 sebagai total dana yang diterima pada tahap 1 Tahun 2021, namun keberadaan sisa dana tahun 2020 yang miliaran rupiah tersebut tidak jelas keberadaanya apakah dikembalikan atau disimpan direkening sekolah ?

Pemerintah Pusat juga menghimbau agar dimasa Pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri.

Untuk itu diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya segera memanggil kepala SMPN 1 Cibitung untuk melakukan pemeriksaan, agar keberadaan sisa Dana BOS tahun 2020 diketahui dengan pasti. Sesuai dengan Juknis sekolah tetap dapat menggunakannya dan masuk dalam RKAS tahun 2021.

Ketika hal itu di konfirmasi salah satu awak Media Sangkakala 7.tv-, mencoba menghubungi dan mengirim pesan singkat melalui atau lewat “WA” (WhatSapp) kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung untuk mendapat keterangan yang benar namun tidak ada tanggapan, hingga berita ini diturunkan. (R.002)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Buka Pelatihan Pandai Berhitung bagi Guru dengan Metodikasi
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Seleksi Penghargaan Stratifikasi UKS/M, SDN Wanasari 01 Cibitung Meraih Peringkat Tiga
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
SDN Karangindah 01 Bekasi Rusak, Murid Terpaksa Belajar di Ruang Kelas yang Tidak Layak
Pemkab Bekasi Alokasikan Anggaran Rp31,84 Miliar untuk Infrastruktur Sekolah
Bunda PAUD Humbahas Tunjukkan Kasih Seorang Ibu kepada Anak-anak di SDN 176360 Parajaran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Buka Pelatihan Pandai Berhitung bagi Guru dengan Metodikasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Seleksi Penghargaan Stratifikasi UKS/M, SDN Wanasari 01 Cibitung Meraih Peringkat Tiga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru