KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung Kabupaten Bekasi, diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, berdasarkan laporan penggunaan Dana BOS online yang dilaporkan oleh SMPN 1 Cibitung di Portal Bos Kemendikbud.
Pada tahun 2020 SMPN 1 Cibitung menerima Dana BOS ;
Tahap 1 sebesar Rp 364.320.000,- ,
Tahap2 Rp 485.760.000,- dan
Tahap 3 Rp 372.900.000,-
Jumlah Tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp 1.222.980.000,- .
Pada tahap1 dan 2 dana tersebut tidak ada laporan rincian pembiayaan untuk kegiatan, namun di tahap 3 dana yang digunakan untuk seluruh kegiatan sebesar Rp 56.781.300.
Sehingga sisa Dana Bos di tahun 2020 sebesar Rp 1.166.198.700.
Namun sisa dana tersebut tidak dilaporkan menjadi penerimaan pada tahun 2021.
Sementara pada tahun 2021 SMPN 1 Cibitung menerima dana BOS ;
Tahap 1 menerima Rp 403.410.000,- , sisa dana tahun lalu Rp 0.
Kemana sisa dana bos tersebut..? , padahal dana sisa tahun lalu ada sebesar Rp. 1.166.198.700,-
Sesuai dengan PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler BAB V pada Pasal 16 (1), Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan,(2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melihat bunyi pasal tersebut, seharusnya SMPN 1 Cibitung tetap melaporkan sisa dana tahun 2020 sebagai total dana yang diterima pada tahap 1 Tahun 2021, namun keberadaan sisa dana tahun 2020 yang miliaran rupiah tersebut tidak jelas keberadaanya apakah dikembalikan atau disimpan direkening sekolah ?
Pemerintah Pusat juga menghimbau agar dimasa Pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri.
Untuk itu diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya segera memanggil kepala SMPN 1 Cibitung untuk melakukan pemeriksaan, agar keberadaan sisa Dana BOS tahun 2020 diketahui dengan pasti. Sesuai dengan Juknis sekolah tetap dapat menggunakannya dan masuk dalam RKAS tahun 2021.
Ketika hal itu di konfirmasi salah satu awak Media Sangkakala 7.tv-, mencoba menghubungi dan mengirim pesan singkat melalui atau lewat “WA” (WhatSapp) kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung untuk mendapat keterangan yang benar namun tidak ada tanggapan, hingga berita ini diturunkan. (R.002)








