KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv-
Kepala Sekolah SMPN 1 Setu Kabupaten Bekasi, diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020/2021. Berdasarkan laporan online yang dilakukan oleh SMPN 1 Setu, bahwa penggunaan Dana Bos diduga tidak sesuai dengan juknis dan juklak.
Dari laporan penggunaan yang dilaporkan SMPN 1 Setu, ada beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Permendikbud No 19 Tahun 2020, sebagai bentuk Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
Adapun kegiatan yang dimaksud seperti :
Biaya Pengembangan Perpustakaan pada tahun 2020 sebesar Rp 288.738.000,-, dan di tahun 2021 Rp 139.932.000,-
Biaya Ekskul pada tahun 2020 sebesar Rp 144.259.500,- dan di tahun 2021 Rp 138.026.500,-
Biaya Administrasi sekolah pada tahun 2020 sebesar Rp 228.551.000,-, dan di tahun 2021 Rp 207.197.350,-.
Biaya Pemeliharaan/Perawatan sekolah pada tahun 2020 sebesar Rp 236.028.000,- dan di tahun 2021 Rp 189.037.000,-
Pada tahun 2021 SMPN 1 Setu menerima Dana Bos tahap 1 sebesar Rp 472.695.000,- namun tidak ada rincian laporan penggunaannya. Dan pada tahap 3 sebesar Rp 490.875.000,- dengan laporan penggunaan dana Rp 653.629.500,- dan tidak ada rincian kegiatan tersebut.
Melihat besaran biaya yang digunakan untuk kegiatan tersebut, apalagi dimasa Pandemi Covid-19, dimana seluruh sekolah diwajibkan belajar secara online atas anjuran Pemerintah Pusat, yang didukung dengan pemberian paket kuota internet kepada Siswa oleh Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan Pemeriksaan, apakah dana tersebut benar digunakan untuk kepentingan sekolah atau kepentingan pribadi..?
Pemerintah Pusat dengan tegas menghimbau, agar dimasa Pandemi Covid-19 ini jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri.
Ketika salah satu awak media Sangkakala7.tv- mencoba mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Setu Kabupaten Bekasi melalui atau lewat WhatsApp (WA), untuk mendapatkan keterangan yang benar, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. (R.002)








