Ngaku Polisi, Todongkan Senjata Api Mainan dan Rampas HP

- Redaktur

Jumat, 13 Mei 2022 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN || Sangkakala7 tv –
Tiga Pria asal Pekalongan melakukan tindak kriminal dengan modus mengaku sebagai Polisi dengan menodongkan pistol mainan ke korban untuk menakut-nakuti hingga korban mau menyerahkan ponsel genggamnya. Korban penodongan adalah Apang (28), Jeber (29) dan Cempluk (30).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat melakukan konferensi pers, Tim Opsnal Polres Pekalongan dibantu 3 Polsek telah memantau residivis sejak keluar dari rutan.

“Ketika kejadian tersebut, dilakukan identifikasi daftar residivis kepada para korban. Dan korban sendiri membenarkan pelakunya adalah mereka,” tuturnya, Jumat (13/5/2022).

Tersangka Jeber ini berkolaborasi dengan Apang melakukan aksinya di wilayah Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Sedangkan untuk TKP di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jeber melakukan aksinya bersama Cempluk.

AKBP Arief mengatakan, sebelumnya para pelaku telah merencanakan aksi dan telah menentukan sasarannya yaitu korban yang membawa handphone yang sedang bermain petasan.

“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dan mereka semua merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan,”ungkapnya.

Para tersangka ini juga memiliki peran masing-masing, Apang bertugas menodongkan pistol ke arah atas, kemudian mengambil/meminta barang-barang, sedangkan Jeber berperan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan razia petasan. Sementara Cempluk mengendarai sepeda motor dengan posisi mesin sepeda motor masih menyala dan mengawasi sekitar lokasi dengan maksud dan tujuan apabila ada perlawanan dari korban pelaku dengan cepat bisa melarikan diri.

Barang hasil rampasan tersebut dijual kepada orang tidak dikenal melalui media facebook dan uangnya digunakan tersangka untuk membeli celana dan sisanya sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok setiap hari.

Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GENIO, 1 buah pistol mainan merk P. BARETTA, 1 buah celana jeans warna biru merk Giordano, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana merk DKC warna hitam, 1 unit Handphone merk VIVO Y 95,1 unit Handphone merk OPPO A71 dan 1 unit handphone Redmi.

Akibat perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(W.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:04 WIB