KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Jajaran Satreskrim Kepolisian Sektor Setu Polres Metro Bekasi tangkap pelaku tindak Pidana “Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan pom bensin Jln MT.Haryono, Tamansari Setu, Kabupaten Bekasi, Pukul 2.30 Wib, Sabtu (25/05/2022).
Jajaran unit reskrim Kepolisian Sektor Setu, Kabupaten Bekasi meringkus tiga dari empat pelaku pembegalan terhadap seorang sopir boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu.
Kapolsek Setu Ajun Komisaris Polisi Sugeng Haryanto mengatakan ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SH (16), A (17), dan MR (23).
“Dua pelaku SH dan A masih di bawah umur, sedangkan MR sudah dewasa. Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas,” kata Sugeng saat ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu 08/06/2022.
AKP Sugeng menuturkan aksi pencurian dengan kekerasan terjadi ketika korban sedang istirahat tidur di dalam mobil boks yang dikendarainya pada pukul 02.30 WIB.

“Kejadian terjadi di depan pom bensin, korban sedang istirahat tidur lalu di datangi empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor, ” tuturnya.
Keempat pelaku mendekati korban kemudian memaksa korban turun dari mobil boks dan salah satu pelaku yakni MR mengancam sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban.
Para pelaku memaksa korban menyerahkan telepon genggam serta uang sebesar Rp 500 ribu di dalam dompetnya. Korban dengan terpaksa menyerahkan harta benda karena kondisi jalanan yang sepi dan tidak ada warga yang menolong.
Setelah korban menyerahkan harta bendanya, pelaku MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kiri korban.
“Setelah barang dikasih tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok sopir tersebut. Korban membela diri, menangkis hingga luka pada tangan dengan tujuh jahitan,” tuturnya.o

Para pelaku kemudian melarikan diri sementara korban kembali naik ke mobil dan berupaya mengejar pelaku meski dalam kondisi terluka.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian sedang berpatroli. Polisi langsung mengamankannya, sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.
“Jajaran Satreskrim kami bergerak dengan cepat berusaha menggali informasi kemudian dapat mendeteksi keberadaan dua pelaku dan mengamankan 3 (tiga) pelaku,. Sedangkan salah satu tersengka yamg berinisial T masih kami lakukan pencarian,” tutur Sugeng.
Atas penangkapan para tersangka Petugas dapat mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, ” tutupnya.
(W 017)







