Rokan Hulu || SANGKAKALA 7 – Apes nian nasib Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini. Penyidik SatRes Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dikomandoi AKP Riza Effyandi SH.,MH, menetapkan Pasutri ini menjadi Tersangka dalam Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,67 Gram.
“Benar, Kami mengamankan 2(Dua) Tersangka, seorang Pria berinisial SU dan seorang Perempuan berinisial TP, yang merupakan Pasutri,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui KasatRes Narkoba AKP Riza Effyandi SH., MH, Jumat (18/11/2022).
Lanjutnya, Keduanya, Diamankan di Sebuah Rumah di Simpang Torganda Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Prov Riau, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wib.
“Pada Tersangka diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 0,67 Gram, Satu Buah Kaca Pirex, Satu Mancis Tanpa Tutup Kepala, Satu Kompor Terbuat Dari Jarum.
Kemudian, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Dompet Kecil warna Pink dan Satu Hand Phone Samsung warna Hitam dengan SIM Card 0813179737xx,”beber Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.
Penangkapan Kedua Tersangka, ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, Senin (14/11/2022). Sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Torganda Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara.
Menanggapi, informasi tersebut, KasatRes Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Ronaldi bersama Anggota Satreskoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tersebut Personil SatRes Narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinisial SU dan TP.
”Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan Badan ditemukan barang bukti seperti yang kami terangkan sebelumnya.
Saat ditanyakan kepada SU menerangkan ,Narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti digelandang ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Riza.
(KP-065)
Sumber : Humas Polres Rohul








