TERLIBAT NARKOBA, PASUTRI DISIKAT POLRES ROHUL.

- Redaktur

Jumat, 18 November 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu || SANGKAKALA 7 – Apes nian nasib Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini. Penyidik SatRes Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dikomandoi AKP Riza Effyandi SH.,MH, menetapkan Pasutri ini menjadi Tersangka dalam Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,67 Gram.

“Benar, Kami mengamankan 2(Dua) Tersangka, seorang Pria berinisial SU dan seorang Perempuan berinisial TP, yang merupakan Pasutri,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui KasatRes Narkoba AKP Riza Effyandi SH., MH, Jumat (18/11/2022).

Lanjutnya, Keduanya, Diamankan di Sebuah Rumah di Simpang Torganda Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Prov Riau, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Pada Tersangka diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 0,67 Gram, Satu Buah Kaca Pirex, Satu Mancis Tanpa Tutup Kepala, Satu Kompor Terbuat Dari Jarum.
Kemudian, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Dompet Kecil warna Pink dan Satu Hand Phone Samsung warna Hitam dengan SIM Card 0813179737xx,”beber Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.

Penangkapan Kedua Tersangka, ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, Senin (14/11/2022). Sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Torganda Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara.

Menanggapi, informasi tersebut, KasatRes Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Ronaldi bersama Anggota Satreskoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tersebut Personil SatRes Narkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinisial SU dan TP.

”Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan Badan ditemukan barang bukti seperti yang kami terangkan sebelumnya.
Saat ditanyakan kepada SU menerangkan ,Narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti digelandang ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Riza.

(KP-065)

Sumber : Humas Polres Rohul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB