5 Komplotan Spesialis Curanmor, Berhasil di Bekuk Tim Ranmor Polres Metro Bekasi

- Redaktur

Selasa, 22 November 2022 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bekasi || SANGKAKALA 7 –
Tim Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah 5 orang terdiri dari 2 pelaku curamor dan 3 tersangka penadah hasil curian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gideon Arif Setiawan mengatakan, keberhasilan Jajaran Tim Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil menangkap para pelaku pencurian Kendaraan bermotor berbekal informasi media sosial yang sempat viral di dunia maya.

Mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda dua dan viral di media sosial dan Youtube yang tertangkap pada kamera CCTV di kontrakan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2022, korban atas nama Gafite Gea yang kemudian melaporkan kejadian kehilangan pada tanggal 25 Oktober 2022.

Jajaran Ranmor Polres Metro Bekasi mempelajari wajah pelaku yang terekam di CCTV warga. Kemudian Tim Opsnal bergerak ke daerah Karawang dimana yang di duga tempat pelaku nongkrong selanjutnya yang terduga pelaku atas nama Ilyas Maulana dan Sayuti berhasil diamankan”, kata Kapolres di Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11/2022)

Lebih lanjut Kombes Gideon, mengatakan dari hasil pengambangan di dapati 3 (tiga) tersangka lainnya yang merupakan penadah dari hasil pencurian.

“Dari penangkapan 2 tersangka pelaku pencurian yang kemudian dilakukan pengembangan, terungkap para pelaku melakukan pencurian sebanyak 36 tempat kejadian perkara di Wilayah Kabupaten Bekasi, wilayah Tambun dan Cikarang Raya sekitarnya. Kemudian hasil pencurian sepeda motor tersebut dijual ke kerawang dengan harga Rp 3.500.000/ unit kepada 3 tersangka penadah yaitu Baihaki, Rojali dan Arif yang kini berhasil di amankan oleh Tim Ranmor Polres Metro Bekasi”.

Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 2 ( dua) Unit sepeda motor merk Honda Beat
– 3 (tiga) Unit Handphone
– 1 (satu) buah anak kunci Leter T
– 2 (dua) potong Baju Jas hujan warna merah hati,
– 1 (satu) potong Switer warna Putih.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kepada sudara Ilyas dan Sayuti, Pasal 363 KUH-Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tersangka Baihaki, Rojul, Arif dika dikenakan Pada Pasal 480 KUHP Penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun”, Pungkasnya.

(NHS/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru