Pekanbaru, Riau || sangkakala7.tv
Kabar mengejutkan datang dari Pekanbaru Riau. Seorang Oknum Polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau tewas ditikam sesama Anggota Polri.
Peristiwa maut itu diduga terjadi gegara Korban dan Pelaku terlibat cekcok di SPN Polda Riau, KM.27 Jalan Lintas Bangkinang – Pekanbaru, Kampar, Selasa (20/12/2022) Petang.
Korban adalah Aiptu Ruslan (R) Banit Provost SPN Polda Riau, sedangkan Pelaku nya Bripka Wido Fernando (WF) juga bertugas di SPN Polda Riau.
Dari informasi yang dirangkum di lapangan, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi, berawal ketika Korban mendatangi Pelaku yang sedang berjaga di Pos penjagaan.
Lalu, Korban R memanggil dan menegur Pelaku WF karena tidak ikut apel pembagian tugas kurve. Kemudian Pelaku menjelaskan alasannya mengapa tidak ikut Apel.
Mendengar jawaban dari Pelaku WF, korban R kemudian, menghukum Pelaku dengan menyuruh Pelaku untuk Push Up. Tapi Pelaku menolaknya. Akhirnya, keduanya sempat cekcok mulut dan dilerai oleh anggota Polisi lainnya.
Sejurus kemudian, Pelaku dan Korban menuju lapangan apel. Saat itu, Senjata pelaku dilucuti oleh Korban R dan WF disuruh pulang.
WF tak terima, hingga pada pukul 19.15 WIB, Pelaku kembali mendatangi SPN bersama orangtuanya. Pelaku kemudian menjumpai Waka SPN Polda Riau dan melaporkan masalah tersebut. Namun, Waka SPN meminta agar persoalan ini diselesaikan besok, sebab Pihaknya sedang sibuk persiapan pelantikan.
Tak puas dengan jawaban itu, Pelaku WF kemudian menemui Kepala SPN Polda Riau. Setelah menghadap, Pelaku WF keluar tanpa pamit dan berlari menuju penjagaan.
Saat itu juga, kembali bertemu dengan Korban R dan terjadi perkelahian antara Korban R dan Pelaku WF, akibatnya Korban R terkapar setelah sebilah sangkur menancap di dada kirinya. Saat korban R terkapar, pelaku langsung lari keluar dari Komplek SPN Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, bahwa pemicu masalah tersebut diduga karena kesalah pahaman diantara keduanya.
“Penyebab Cekcok, diduga karena selisih paham. Korban R meninggal dunia, Pelaku saat ini sedang diburu dan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam perkara ini, Polda Riau berkomitmen untuk melakukan Proses Hukum terhadap pelaku,” tandas Kombes Sunarto kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Terkait kasus ini, Pengurus DPD KNPI Riau angkat bicara.
Afriadi Andika, vSH., M.H. Wakil Sekretaris Hukum dan HAM (Wasek KumHam) DPD KNPI Riau mengatakan, Kita harjus menyelamatkan Generasi Kepolisian Riau dari perilaku tidak terpuji, agar SDM Polda Riau lebih baik kedepannya.
“Jangan Sampai generasi Kepolisian Riau Rusak karena ulah segelintir Oknum sendiri (Anggota Polri,red). Undang-Undang dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) berbunyi : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani Masyarakat, serta menegakkan hukum.
Seluruh Stakeholder, dan elemen Masyarakat, serta Pemuda, Tokoh Lintas Daerah harus bekerja sama untuk Sinergi dan kolaborasi, agar kedepannya, Riau bebas dari kejahatan dan Siap Perang Melawan kejahatan,” pungkas Afriadi.
Afriadi meminta dan berharap , dilakukan tindakan tegas terhadap Oknum-oknum yang membuat rusak citra Kepolisian. Jangan memandang bulu terhadap Oknum yang melakukan Kejahatan.
“Ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) adalah untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Semoga, semua Personil Kepolisian Polda Riau dapat senantiasa bekerja Profesional dan tetap mampu menjaga Marwah dan Citra Positif kedepannya, ” Tegas Afriadi.
(KP-065)








