JAKARTA || Sangkakala7.tv
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengingatkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menyikat siapapun anggota Polri yang ‘coba-coba’ dengan barang-barang haram tersebut.
Mabes Polri tak akan melindungi anggota kepolisian yang terjerat dalam penyalahgunaan, dan peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan Irjen Dedi menanggapi tertangkapnya Komisaris Besar (Kombes) Yulius Bambang Karyanto (YBK) oleh tim Serse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran dugaan penggunaan sabu-sabu.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas,” ujar Dedi.
Kombes YBK adalah anggota kepolisian yang berdinas di Baharkam Polri. Mantan Dir Polairud Polda Papua itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Jumat 6/1/2023 sore. Kepolisian ibu kota menangkap Kombes YBK bersama seorang perempuan berinisial R.
Lanjut Irjen Dedi menegaskan, Mabes Polri mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya itu. “Perintah Kapolri sudah jelas, tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba. Termasuk anggota (Polri). Zero tolerance (tidak ada toleransi) untuk penyalahgunaan narkoba,” kata Irjen Dedi lewat pesan singkat, Senin 9/1/2023.
Saat proses hukum di Polda Metro Jaya berjalan, sanksi etik maupun disiplin sebagai hukuman internal pun dipastikan bakal menyusul.
“Nanti pidananya, prosesnya dituntaskan PMJ (Polda Metro Jaya), dan kode etik akan diproses dan dituntaskan di Propam,” begitu sambung Dedi.
Saat ini, YBK sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana narkoba yang menjeratnya.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Dari tangan Kombes YBK dan inisial R kepolisian mengantongi barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua klip dengan masing-masing 0.5 gram, dan 0,6 gram.
Tertangkapnya Kombes YBK terkait narkoba ini menambah catatan buruk kepolisian terkait anggota berpangkat tinggi, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
(R-001)










