Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Putusan Pengadilan Tarutung yang di bacakan Dormauli Parhusip sekitar pukul 10 pagi sebelum di laksanakan eksekusi, pada Kamis 26/01/2023.
Menurut pernyataan Advokad Kristopel HT.Manurung,SH dalam konfrensi pers mengatakan, eksekusi tidak ada unsur paksa, Selasa, 31/01/2023.
” Eksekusi Pengosongan Lahan Di Desa Sihite II Dolok Sanggul Sesuai Amar Putusan Pengadilan,” jelasnya.
” Pelaksanaan eksekusi terkait permohonan eksekusi dengan Nomor Perkara, PN No : 6/Pdt.G/2016/Pn. Trt PT No : 324/Pdt/2017/PT.Mdn.
Kasasi No : 3385 K/Pdt/2018,
Peninjau Kembali : 109 PK/Pdt/2021, yang mana amar putusan tersebut telah di menangkan oleh Klien YOSIA BSMS SILALAHI SE., SH., MSi yang berkantor di Jl.Aldeos Building Jakarta Selatan”, jelasnya.
“Proses eksekusi turut di hadiri Jurusita Pengadilan Tarutung Lamsihar Sianturi, Idris Sihite sebagai Kepala Desa Sihite II, Kecamatan Dolok Sanggul serta Polisi, TNI, Satpol PP, Medis, Damkar, Masyarakat dan Kuasa Pemohon Eksekusi YOSIA BSMS SILALAHI SE., SH., MSi yang berkantor di Jl.Aldeos Building Jakarta Selatan”, tambahnya.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Advokad Kristopel HT. Manurung, SH, menyampaikan ; terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum yang bertugas di wilayah Humbang Hasundutan sebagai roda pelaksana Pemerintahan.
Advokad Kristopel HT. Manurung, SH, berharap kedepannya rekan media membuat informasi secara khusus tentang eksekusi yang berada di Desa Sihite II belandaskan informasi yang benar yang disertai dasar Hukum yang berlaku dan jelas, agar masyarakat mengetahui informasi yang akurat.
“Melalui media masyarakat mengetahui informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarkat terkhusus di Wilayah Humbang Hasundutan, Desa Sihite II, Kecamatan Doloksanggul,” harapnya.
(KB-061)







