Eksekusi Pengosongan Lahan di Desa Sihite 2 Dolok Sanggul Sudah Sesuai Amar Putusan Pengadilan.

- Redaktur

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Putusan Pengadilan Tarutung yang di bacakan Dormauli Parhusip sekitar pukul 10 pagi sebelum di laksanakan eksekusi, pada Kamis 26/01/2023.

Menurut pernyataan Advokad Kristopel HT.Manurung,SH dalam konfrensi pers mengatakan, eksekusi tidak ada unsur paksa, Selasa, 31/01/2023.

” Eksekusi Pengosongan Lahan Di Desa Sihite II Dolok Sanggul Sesuai Amar Putusan Pengadilan,” jelasnya.

” Pelaksanaan eksekusi terkait permohonan eksekusi dengan Nomor Perkara, PN No : 6/Pdt.G/2016/Pn. Trt PT No : 324/Pdt/2017/PT.Mdn.
Kasasi No : 3385 K/Pdt/2018,
Peninjau Kembali : 109 PK/Pdt/2021, yang mana amar putusan tersebut telah di menangkan oleh Klien YOSIA BSMS SILALAHI SE., SH., MSi yang berkantor di Jl.Aldeos Building Jakarta Selatan”, jelasnya.

“Proses eksekusi turut di hadiri Jurusita Pengadilan Tarutung Lamsihar Sianturi, Idris Sihite sebagai Kepala Desa Sihite II, Kecamatan Dolok Sanggul serta Polisi, TNI, Satpol PP, Medis, Damkar, Masyarakat dan Kuasa Pemohon Eksekusi YOSIA BSMS SILALAHI SE., SH., MSi yang berkantor di Jl.Aldeos Building Jakarta Selatan”, tambahnya.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Advokad Kristopel HT. Manurung, SH, menyampaikan ; terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum yang bertugas di wilayah Humbang Hasundutan sebagai roda pelaksana Pemerintahan.

Advokad Kristopel HT. Manurung, SH, berharap kedepannya rekan media membuat informasi secara khusus tentang eksekusi yang berada di Desa Sihite II belandaskan informasi yang benar yang disertai dasar Hukum yang berlaku dan jelas, agar masyarakat mengetahui informasi yang akurat.

“Melalui media masyarakat mengetahui informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarkat terkhusus di Wilayah Humbang Hasundutan, Desa Sihite II, Kecamatan Doloksanggul,” harapnya.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru