Dugaan Tindak Pidana Penipuan, 2 Orang Mengaku Pengacara Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi

- Redaktur

Jumat, 3 Februari 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Ida Rosida, seorang ibu rumah tangga warga Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuat laporan pengaduan ke Polres Metro Bekasi, Kamis (2/2/2023).

Melalui kuasa hukumnya Suranto, S.E., S.H, Ida Rosida melayangkan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana penipuan dan pemalsuan surat sesuai dengan pasal 378 KUHP, dan pasal 263 KUHP ke Polres Metro Bekasi.

Menurut Suranto, hal tersebut dilakukan lantaran sebelumnya apa yang akan dilaporkan oleh kliennya itu dianggap kurang memenuhi unsur tindak pidana oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

“Namun hasil koordinasi konsultasi dengan penyidik, hal tersebut belum memenuhi unsur menurut versinya penyidik, tapi apa pun itu bentuknya kami selaku kuasa hukum tetap menghargai apa yang telah disampaikan oleh penyidik,” jelas Suranto, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut, Suranto menyebut dasar aduan yang dibuat olehnya atas terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta penipuan yang dialami kliennya Ida Rosida.

Itu berawal saat adanya transaksi pinjam meminjam uang yang terjadi antara Nyai (Mamih) dengan Abdul Kodir (Kepala Desa Sindangsari) dan Rohmat Hidayatulloh (Kepala Desa Setialaksana) yang disaksikan oleh Ida Rosida di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada tangga 4 Januari 2021 yang lalu.

“Jumlah uang yang di pinjam sebesar Rp150 juta rupiah, dan oleh para peminjam tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 21 hari kemudian.” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, uang pangkal pinjamanya itu belum juga di kembalikan oleh Rohmat Hidayatulloh hingga saat ini. Dengan sejumlah keberatan yang diajukan oleh Rohmat dalam pelunasan pinjaman tersebut.

Anehnya, menurut Suranto justru kliennya secara tiba-tiba pada tanggal 22 Desember 2022, mendapatkan surat somasi dari pihak yang menyebut sebagai kuasa hukum dari Rohmat Hidayatullah (Sebagai kepala desa), namun anehnya saat mengirimkan surat somasi ke klien saya ( Ibu Ida Rosida) tidak di lampirkan surat kuasa yg sah.

“Sebenarnya kalau dari kronologis, unsur tindak pidananya sudah jelas, bahwa dalam hal ini yang kita laporkan adalah, advokat yang notabene hanya sebatas mengaku-ngaku layaknya seorang Advokat/ pengacara yang memakai kantor hukum rekan kita Eri Efendi SH dan Rekan,” ungkapnya.

Jadi menurutnya, apa yang dilakukan Obay Hendra W, dan Suprapto itu jelas dan terang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan penipuan terhadap kliennya.

“Obay dan Suprapto ini tidak memiliki latar belakang sarjana hukum,” ucapnya.

Sedangkan saat dikonfirmasi, Eri Efendi SH, & Rekan menyatakan belum pernah membuat atau mengeluarkan tindakan hukum apa pun termasuk surat somasi kepada Ida Rosida.

Sedangkan, dari surat kuasa yang diberikan oleh Rohmat Hidayatulloh, tercatat Obay Hendra W, dan Suprapto sebagai asisten atau anggota di kantor hukum pada kantor hukum Eri Efendi, SH & Rekan tersebut.

“Itu ada suratnya, tertanggal 27 januari 2023 kemarin, ada suratnya ada,” tutup Suranto.

Ia berharap, Kapolres Metro Bekasi bisa menerima aduan yang dibuat oleh dirinya mewakili kliennya itu, sehingga bisa dilakukan dengan segera proses hukum terhadap kedua pelaku yg jelas-jelas mengaku sebagai advokat/Pengacara/Penasehat hukum, karena bilamana hal tersebut di biarkan akan di kwatirkan akan banyak korban terutama terhadap masyarakat para pencari keadilan.

(Nhs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB