Pemuda Mabuk Aniaya Pasutri Hingga Korban Meninggal

- Redaktur

Selasa, 7 Februari 2023 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv
Polsek Kangkung Polres Kendal berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. Pelaku yang dalam kondisi mabuk tega melakukan penganiayaan hingga salah satu korban meninggal dunia.

“Korbannya bernama Mas’ud usia 62 tahun dan istrinya bernama Islamiyah berusia 56 tahun,” kata Plh Kapolsek Kangkung, Iptu Fendi Yulianto, Senin (6/2/2023).

Pelaku yang diketahui bernama Abdul Jaelani (21) dan masih tetangga korban, tega melakukan penganiayaan saat pasutri hendak menunaikan salat Subuh.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan memecah jendela rumah menggunakan batu. Setelah masuk dan bertemu korban, pelaku lantas menganiayanya,” terangnya.

Penganiayaan terhadap korban dilakukan pelaku dengan menggunakan kayu balok dan batu. “Kedua korban ini dipukuli pelaku dengan batu dan kayu di bagian kepala hingga keduanya tersungkur,” jelasnya.

Akibat penganiayaan ini, korban Mas’ud akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan sang istri yang mengalami luka serius di bagian kepala langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Pelakunya saat ini sudah berhasil kami amankan di Polsek Kangkung. Saat ini kami masih mendalami motif yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya,” ungkapnya.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB