Polri Bongkar Peredaran Narkoba, Tangkap 7 Tersangka dan Sita 220 Kg Sabu

- Redaktur

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Sangkakala7.tv
Polri mengagalkan dua kasus upaya peredaran narkotika jenis sabu selama periode Februari 2023. Total barang bukti sitaan yang dikumpulkan adalah 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan kasus pertama adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel. Berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Dua lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” kata Krisno dalam pemaparannya di Bareskrim, Rabu (22/2/2023).

Kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada Rabu, (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

“Dilalukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini, yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

“Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari,” imbuhnya.

(R-001)

Sumber : Humas Polri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB