PEKANBARU, Riau || Sangkakala7.tv
Laporan Khusus kepada Kapolda Riau Irjen Pol.M.Iqbal. Disinyalir, Para Gembong Mafia CPO, dan lain lain berkibar di Kota Dumai, Riau. Dari hasil Investigasi Tim Gabungan DPP SPKN ke lapangan pada Senin (27/2/2023). Hasilnya, ditemukan bahwa, Praktek penampungan minyak Mentah Kelapa Sawit alias Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal terjadi di beberapa titik/lokasi.
Ironisnya, Pihak Berwajib terkesan tutup mata, karena, Faktanya hingga saat ini belum ada penertiban dan/atau tindakan Hukum terhadap kegiatan yg diduga ilegal tersebut.
Demikian pernyataan tegas yang disampaikan oleh Sekjen Dewan Pimpinan Pusat DPP – Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN), Romi Frans kepada Sangkakala 7, Selasa (28/2/2023) siang di Pekanbaru.
Romi Frans mengatakan, berdasarkan Pantauan Tim SPKN yang turun ke beberapa lokasi pada hari Senin (27/2/2023) dan dari berbagai sumber informasi yang dirangkum, bahwa aktifitas ini sudah berlangsung lama dan semakin menjadi-jadi atau terkesan Kebal Hukum.

“Lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO ) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) atau Minyak Inti Sawit antara lain terdapat di ;
1. Jalan Cengal Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, disinyalir milik inisial (ANS),
2. Jalan Cut Nyak Dien Purnama, Kecamatan Dumai Barat diduga milik inisial (A),
3. Jalan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota disinyalir milik inisial (TJ).
Masing-masing pemilik penampungan tersebut bermain di darat dan di Pantai. Dilokasi tersebut, seolah bebas melakukan aksinya setiap hari untuk menampung CPO dan CPKO dari Kapal dan Tangki.
Kenapa ada kesan pembiaran dari Pihak Berwenang ?
Apakah Para Mafia ini kebal Hukum atau ada apa ? ,” tandas Romi.
Lanjut Romi Frans, selain penampungan CPO dan CPKO juga diduga terdapat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terdapat di beberapa lokasi.
“Aktivitas ilegal lainnya (BBM, red) juga disinyalir marak terjadi dibeberapa titik, yakni di ;
=> Jalan Soekarno Hatta Jaya Mukti,
=> Jalan Bukit Timah,
=> Jalan Bukit Batrem,
=> Jalan Bagan besar,
=> Jalan Bukit Nena,
=> Jalan Kesumbo Ampai dan
=> Jalan Sebangar Mandau.
Masing-masing gudang penampungan tersebut disinyalir milik TJK, HRP, PM, AG, PJT, KCL, dan PGB.
Mereka dengan leluasa melakukan praktik ilegal, karena diduga di bekingi oleh Oknum tertentu,” terang Romi Frans.

Lebih lanjut Romi menegaskan bahwa, Pihaknya (DPP SPKN) dalam waktu dekat ini akan melayangkan Laporan Resmi ke Polda Riau.
“Atas semua temuan Kami dilapangan, Maka dalam Waktu dekat ini, DPP SPKN akan melayangkan Laporan Resmi Ke Polda Riau. Kami meminta Kapolda Riau atau TIM nya turun langsung ke Lapangan guna menindak para pelaku penimbunan BBM, penampungan CPO dan CPKO ilegal tersebut. Dan segera menertibkan semua aktivitas ilegal itu,” harap Romi.
Terpisah, Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K.,SH saat dikonfirmasi Sangkakala 7 balik bertanya ke awak Media ini tentang lokasinya dimana ?, agar segera turun ke lokasi.
“Ya bang, dimana Lokasinya bang, agar Kita bentuk Tim Gabungan TNI/Polri Cek Lokasi, ” Jawab AKBP Nurhadi singkat melalui Sambungan Whatsapp nya, selasa (28/2/2023) malam.
(KP-065)
Sumber : DPP SPKN








