Polres Humbahas Tangkap 2 Pelaku Judi Togel

- Redaktur

Kamis, 2 Maret 2023 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Polres Humbahas komitmen berantas judi dengan menangkap dua pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, pada hari Senin (27/02/2023).

Menurut Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Master Purba S.M mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada permainan Judi Jenis Toto gelap (Togel) di Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas”, kata AKP Master Purba S.M.

“Dari informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan Judi jenis Toto Gelap di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas,” jelas AKP Master Purba S.M.

Beberapa barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Humbahas saat melakukan penggeledahan terhadap JN, yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna putih.

Kemudian Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan pengembangan penyelidikan informasi,

“Berdasarkan keterangan JN bahwa dia menampung perjudian Toto gelap dari AM melalui aplikasi WhatsApp,” ujar AKP Master Purba S.M.

AKP Master Purba S.M menambahkan, dari keterangan JN tersebut Sat Reskrim Humbahas langsung mengamankan AM dan barang bukti dari rumahnya yang berada di Desa Sibuntoun Parpea Kec. Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas.
Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dugaan tindak pidana dikenakan “Perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, ujarnya.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB