Polres Humbahas Tangkap 2 Pelaku Judi Togel

- Redaktur

Kamis, 2 Maret 2023 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Polres Humbahas komitmen berantas judi dengan menangkap dua pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, pada hari Senin (27/02/2023).

Menurut Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Master Purba S.M mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada permainan Judi Jenis Toto gelap (Togel) di Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas”, kata AKP Master Purba S.M.

“Dari informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan Judi jenis Toto Gelap di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas,” jelas AKP Master Purba S.M.

Beberapa barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Humbahas saat melakukan penggeledahan terhadap JN, yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna putih.

Kemudian Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan pengembangan penyelidikan informasi,

“Berdasarkan keterangan JN bahwa dia menampung perjudian Toto gelap dari AM melalui aplikasi WhatsApp,” ujar AKP Master Purba S.M.

AKP Master Purba S.M menambahkan, dari keterangan JN tersebut Sat Reskrim Humbahas langsung mengamankan AM dan barang bukti dari rumahnya yang berada di Desa Sibuntoun Parpea Kec. Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas.
Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dugaan tindak pidana dikenakan “Perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, ujarnya.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB