Polres Humbahas Tangkap 2 Pelaku Judi Togel

- Redaktur

Kamis, 2 Maret 2023 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Polres Humbahas komitmen berantas judi dengan menangkap dua pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, pada hari Senin (27/02/2023).

Menurut Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Master Purba S.M mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada permainan Judi Jenis Toto gelap (Togel) di Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas”, kata AKP Master Purba S.M.

“Dari informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan Judi jenis Toto Gelap di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas,” jelas AKP Master Purba S.M.

Beberapa barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Humbahas saat melakukan penggeledahan terhadap JN, yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna putih.

Kemudian Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan pengembangan penyelidikan informasi,

“Berdasarkan keterangan JN bahwa dia menampung perjudian Toto gelap dari AM melalui aplikasi WhatsApp,” ujar AKP Master Purba S.M.

AKP Master Purba S.M menambahkan, dari keterangan JN tersebut Sat Reskrim Humbahas langsung mengamankan AM dan barang bukti dari rumahnya yang berada di Desa Sibuntoun Parpea Kec. Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas.
Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dugaan tindak pidana dikenakan “Perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, ujarnya.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru