Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Pengaruhi Pemilu.

- Redaktur

Sabtu, 4 Maret 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Usai Putusan PN Jakarta Pusat soal gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang Tidak Lolos Verifikasi sempat bikin heboh.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari”.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu serta pembatalan tahapan pemilu

Hal ini di tanggapi Plh Ketua KPU Humbahas, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Belta Sihite, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, Keputusan PN Jakarta Pusat tidak dapat menggagalkan tahapan Pemilu dan pada prinsipnya KPU tetap menjalankan tahapan sebagaimana amanat UU dan PKPU.

Ditambahkannya putusan PN Jakarta Pusat hingga saat ini KPU pusat belum menyampaikan salinan putusan ke KPU Kabupaten/Kota.
Pelaksaan pemilu tetap berjalan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru