Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Usai Putusan PN Jakarta Pusat soal gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang Tidak Lolos Verifikasi sempat bikin heboh.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari”.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu serta pembatalan tahapan pemilu
Hal ini di tanggapi Plh Ketua KPU Humbahas, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Belta Sihite, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, Keputusan PN Jakarta Pusat tidak dapat menggagalkan tahapan Pemilu dan pada prinsipnya KPU tetap menjalankan tahapan sebagaimana amanat UU dan PKPU.
Ditambahkannya putusan PN Jakarta Pusat hingga saat ini KPU pusat belum menyampaikan salinan putusan ke KPU Kabupaten/Kota.
Pelaksaan pemilu tetap berjalan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
(KB-061)







