Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Pengaruhi Pemilu.

- Redaktur

Sabtu, 4 Maret 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Usai Putusan PN Jakarta Pusat soal gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang Tidak Lolos Verifikasi sempat bikin heboh.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari”.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu serta pembatalan tahapan pemilu

Hal ini di tanggapi Plh Ketua KPU Humbahas, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Belta Sihite, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, Keputusan PN Jakarta Pusat tidak dapat menggagalkan tahapan Pemilu dan pada prinsipnya KPU tetap menjalankan tahapan sebagaimana amanat UU dan PKPU.

Ditambahkannya putusan PN Jakarta Pusat hingga saat ini KPU pusat belum menyampaikan salinan putusan ke KPU Kabupaten/Kota.
Pelaksaan pemilu tetap berjalan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:29 WIB

Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Berita Terbaru